Breaking News

Berita Langsa

Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun 

Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
HUKUMAN PT LEBIH BERAT - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam vonis banding memperberat hukuman mantan pejabat Langsa, jadi lima tahun penjara. Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa atau Kabid KSDA DLHK Langsa.  

Kemudian M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan.

Sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit, sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.

Selanjutnya tersangka M memerintahkan saudara Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.

Uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah.

Melainkan mempergunakan uang itu untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang ini. 

Dugaan Korupsi Tagihan Lampu PJU Kota Langsa Negara Dirugikan Rp 1,7 Miliar Lebih

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, perkara dugaan  telah terjadi tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik PJU Kota Langsa.

Dengan jumlah ke seluruhan anggaran sebesar Rp 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa TA 2019 sampai 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku.

Di mana terhadap pengelolaan atau pengadaan belanja rutin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh Pemko Langsa dalam hal ini DLH.

Untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu tidak sesuai dengan jumlah KWH atau uang yang dibeli token untuk diisikan ke meteran atau ID PEL PJU Kota Langsa.

Di mana untuk periode bulan Januari 2019 - September 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka M selaku Kabid KSDA pada DLH Kota Langsa

Sedangkan untuk periode bulan Oktober - Desember 2022 pembelian token listrik Pra Bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh tersangka R selaku Kepala DLH Kota Langsa pada saat itu.  

Terhadap tersangka R akan dilakukan proses untuk pengembalian dari temuan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada periode bulan Oktober - Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000, mengingat biaya kebutuhan lidik/sidik Polres Langsa.

Apabila dengan waktu yang diberikan, namun tersangka R belum juga mengembalikan ke Kas Daerah Pemko Langsa, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkas terpisah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved