Berita Langsa
Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun
Pejabat dimaksud adalah Mustafa ST, mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Kabid KSDA DLH.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Putusan tersebut lebih rendah karena majelis hakim tingkat pertama itu menilai terdakwa tak terbukti dalam dakwaan primair sebagaimana dakwaan jaksa.
Tetapi terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, sehingga dihukum lebih rendah, yakni penjara dua tahun, denda Rp300 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.631.451.500,00.
Namun, Serambinews.com, mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini atau tidak alias menerimanya.
Begitu juga media ini belum memperoleh informasi, apakah terdakwa lain dalam perkara ini juga sudah divonis banding.
Begini modus korupsinya
Baca juga: Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda
Sebelumnya, Serambinews.com tertanggal, 31 Oktober 2024, memberitakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana pada belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa ini.
"Pengungkapan ini sebagai langkah awal dibukanya kasus tindak pidana korupsi ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena masih dilakukan pengembangan," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Langsa ini berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU di DLH Kota Langsa ini.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengungkapkan atau membeberkan modus tersangka berinisial M (Mustafa) yang kini ditahan itu ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).
Kapolres menceritakan tersangka berinisial M selaku Kabid KSDA DLH Kota Langsa ini membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWH meter pra-bayar lampu PJU dalam wilayah Pemko langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan.
Di mana daftar itu merupakan dokumen dasar bagi pihak bendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik pra-bayar PJU Kota Langsa.
Baca juga: Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju
Yang tertuang dengan pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa itu kepada Kepala DLH Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran atau PA.
Selanjutnya SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Setelah SP2D diterbitkan, kemudian anggaran pembelian Token Listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT Suwa Karya Pratama melalui rekening DLH Kota Langsa yang dikelola oleh saudara Fardan Rezeki selaku pihak ketiga atau loket PPOB yang bekerja sama dengan tersangka M (secara lisan).
| Travel Haji & Umrah Bir Ali Buka Cabang di Kota Langsa, Ini Lokasinya |
|
|---|
| DLH Langsa Tambah 1 Excavator Long Arm dan 23 Betor Angkut Sampah, Dipeusijuek Wali Kota Jeffry |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Peusijuek Beko dan Betor, Pemko Tambah Armada Sampah Baru |
|
|---|
| PSBL Langsa Krisis Dana Ikuti Liga 4 Musim Ini, Pengurus Harapkan Dukungan Penuh Wali Kota dan DPRK |
|
|---|
| FP Unsam Langsa Peringati Maulid, Ini Kata Dekan dan Nasihat Penceramah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/HUKUMAN-PT-LEBIH-BERAT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.