Korupsi Wastafel
Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel
“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian
“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).
Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025.
Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.
Saat ini, kata Zulhir, berkas perkara Syifak bersama empat tersangka lainnya (AH, H, MS, dan MI) sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.
Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan secara bersamaan kepada JPU Kejati,” jelasnya.
Diketahui, pada sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa korupsi wastafel September 2024 lalu, nama Syifak Muhammad Yus disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak yakni berjumlah 159 paket.
Pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar tersebut bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.(*)
Syifak Muhammad Yus
Kasus Korupsi wastafel
Tersangka Korupsi
Polda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Serambinews.com
Korupsi Wastafel
Tribun Breaking News
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.