Korupsi Wastafel

Syifak Muhammad Yus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Westafel 

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025). 

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
TERSANGKA KASUS WESTAFEL – Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan penetapan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan westafel tahun 2020, Rabu (3/9/2025). 

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025). 

Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025. 

Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025. 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.

Saat ini, kata Zulhir, berkas perkara Syifak bersama empat tersangka lainnya (AH, H, MS, dan MI) sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. 

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan secara bersamaan kepada JPU Kejati,” jelasnya. 

Diketahui, pada sidang pembacaan dakwaan tiga terdakwa korupsi wastafel September 2024 lalu, nama Syifak Muhammad Yus disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak yakni berjumlah 159 paket. 

Pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar tersebut bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved