Berita Aceh Utara

Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara, Hendri Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan penipuan

Editor: mufti
TribunKaltara
ILUSTRASI Penipuan merugikan korban hingga jutaan rupiah. 

Seorang saksi, Mukhtaruddin datang dan mengklaim mobil itu adalah miliknya yang sah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen asli.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 176 juta dan melaporkan terdakwa ke Polres Lhokseumawe.

Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya, satu  unit mobil Toyota Avanza G Matic tahun 2023 dengan nomor polisi BL 1214 JU, STNK asli atas nama Maisyaraini, surat kuasa merentalkan mobil dari Maisyaraini kepada Mukhtaruddin dan satu kwitansi pembelian mobil senilai Rp176 juta.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Perbuatan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan modus tipu muslihat, kebohongan, serta penggunaan dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korban. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.(jaf)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved