Berita Aceh Utara
Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara, Hendri Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan penipuan
Seorang saksi, Mukhtaruddin datang dan mengklaim mobil itu adalah miliknya yang sah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen asli.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 176 juta dan melaporkan terdakwa ke Polres Lhokseumawe.
Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza G Matic tahun 2023 dengan nomor polisi BL 1214 JU, STNK asli atas nama Maisyaraini, surat kuasa merentalkan mobil dari Maisyaraini kepada Mukhtaruddin dan satu kwitansi pembelian mobil senilai Rp176 juta.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Perbuatan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan modus tipu muslihat, kebohongan, serta penggunaan dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korban. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.(jaf)
Alhamdulillah, 1.093 PPPK Aceh Utara Terima SK |
![]() |
---|
Tim Ekspedisi ITB Dorong Normalisasi Saluran Air untuk Produktivitas Lahan Gambut Cot Girek |
![]() |
---|
Seorang Pria di Aceh Utara Campur Pertalite dan Minyak Olahan, Dijual ke Kios, 21 Jeriken Disita |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Aceh, Ringkus 2 Pelaku Saat Transaksi di SPBU Geudong |
![]() |
---|
Tim Dosen Universitas Bumi Persada Raih Hibah Nasional Kemdikti Sains dan Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.