Kekerasan terhadap Anak

Sidang Duplik Mawardi Basyah di PN Meulaboh, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan dari Semua Tuduhan

Mereka menilai bahwa tuduhan yang dikenakan terhadap Mawardi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tidak...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
PERSIDANGAN - Suasana dalam ruangan usai persidangan Mawardi Basyah, Kamis (4/3/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan agenda sidang duplik atau tanggapan dari terdakwa. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Mawardi Basyah, pada Kamis (4/9/2025) sore. Sidang kali ini beragendakan tanggapan atau duplik dari pihak terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Melky Salahudin, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota I Muhammad Ridho Utama, S.H., dan Hakim Anggota II Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H.. Suasana ruang sidang tampak serius dan tertib saat kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di hadapan majelis hakim.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra secara tegas meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka menilai bahwa tuduhan yang dikenakan terhadap Mawardi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tidak disertai bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dalam  nota pembelaannya menegaskan bahwa unsur kekerasan tidak terpenuhi terhadap terdakwa Tgk Mawardi Basyah.

"Atas hal tersebut, Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim untuk menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa,"sebut Akbar Dani Saputra.

Akbar Dani Saputra meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Anggota DPRA Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah

Terdakwa Mawardi Basyah hadir langsung di ruang sidang dan tampak duduk tenang di hadapan majelis hakim. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam, menunjukkan sikap hormat dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Setelah mendengarkan seluruh tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup jalannya sidang dengan menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 18 September 2025.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Meulaboh, A Hafidz Al Qadri SH kepada Serambinews.com, mengatakan, bahwa sidang pada 18 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim.

Sementara sidang tersebut menjadi sorotan publik, mengingat Mawardi Basyah merupakan salah seorang politisi di Aceh. Dengan akan digelarnya sidang putusan dalam dua pekan mendatang, banyak pihak menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum, atau justru memutuskan sebaliknya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved