Berita Aceh Barat

Disdik Aceh Sudah Surati Kepsek Soal Penundaan Insentif Guru, KoBar-GB Aceh Barat Klaim tak Tahu

Ferryzal mengungkapkan, bahwa ia baru mengetahui kalau insentif guru sudah dibayarkan untuk dua bulan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENUNDAAN INSENTIF GURU - Ketua KoBar-GB Aceh Barat, Ferryzal Umar mengaku, dirinya tidak mengetahui ada surat resmi dari Disdik Aceh terkait penundaan insentif guru selama 7 bulan. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA menyataan, pihaknya sudah menyurati semua kepala sekolah (kepsek) dan kacabdin kabupaten/kota terkait penundaan pembayaran insentif guru karena harus menunggu pengesahan APBA Perubahan.

Namun, Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh Barat, Ferryzal Umar yang juga merupakan seorang kepala sekolah, dalam pernyataan barunya kepada Serambinews.com, Jumat (5/9/2025), mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan resmi dari Disdik Aceh terkait penundaan pembayaran insentif guru di daerah tersebut.

Ferryzal mengungkapkan, bahwa ia baru mengetahui kalau insentif guru sudah dibayarkan untuk dua bulan.

Sementara tujuh bulan lainnya masih belum dibayarkan karena menunggu alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2025.

“Sebelumnya memang saya tidak mengetahui sama sekali jika adanya pemberitahuan tentang insentif guru yang ditunda tersebut, dan baru kali ini saya tahu,” ujar Ferryzal.

Baca juga: Kadisdik Aceh Bantah Keras Tudingan Tunjangan Guru tak Dibayar 9 Bulan, Marthunis: Itu Salah Total!

Bantah Tudingan KoBar-GB

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA membantah keras tudingan Ketua KoBar-GB Aceh Barat yang menyebutkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dibayar selama sembilan bulan. 

Ia menyebut tudingan tersebut sebagai pernyataan yang salah total dan menyesatkan publik.

Dalam klarifikasinya kepada Serambinews.com, Jumat (5/9/2025), Marthunis menegaskan, bahwa dana TPG bukanlah kewenangan Pemerintah Aceh, melainkan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sejak diberlakukannya sistem baru tahun ini. 

Pemerintah Aceh, urainya, hanya berperan dalam memfasilitasi data, dan saat ini proses tersebut telah memasuki tahap kedua.

“Pernyataan bahwa TPG tidak dibayar selama sembilan bulan itu tidak benar,” bantah Kadisdik. 

Baca juga: Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, KoBar-GB Aceh Barat Desak Pemerintah Cairkan Tunjangan Profesi Guru

“Dana TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi data,” tegas Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menjelaskan bahwa yang benar mengalami penundaan pembayaran adalah insentif guru, yang memang merupakan anggaran dari Pemerintah Aceh. 

Ia mengungkapkan bahwa insentif guru telah dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved