Berita Banda Aceh

PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Mantan Ketua UPK SPP PNPM Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Empat Tahun

Mantan Ketua Unit Pengelola Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, divonis

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO    
VONIS PT BANDA ACEH - Vonis majelis hakim Tipikor pada PT Banda Aceh terhadap Mahdan, baru-baru ini. 

Mantan Ketua Unit Pengelola Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, divonis empat tahun penjara. 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengurangi hukuman terhadap Mahdan. 

Mantan Ketua Unit Pengelola Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, dalam putusan banding divonis empat tahun penjara. 

Pasalnya, ia dinilai terbukti korupsi dalam pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga tahun 2014 hingga 2017 saat menjabat jabatan tersebut. 

Vonis itu lebih rendah setahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Banda Aceh sebelumnya, yakni empat tahun penjara. 

Selain dikurangi hukuman menjadi empat tahun penjara, majelis hakim Tipikor pada PT Banda Aceh yang menilai perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider menghukumnya didenda Rp 100 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Baca juga: Terbukti Korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, Mahdan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp460.032.000,00.

Ketentuannya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maksimal sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun. 

Majelis hakim menilai uang pengganti Rp460.032.000,00 kepada sudah tepat. 

Pasalnya, majelis hakim menilai tak tepat jika kerugian negara Rp1.162.364.000,00 semuanya dibebankan kepada terdakwa. 

Pasalnya uang itu sepenuhnya merupakan tunggakan pihak debitur SPP yang proses pencairannya juga melibatkan pihak lain. 

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Peukan Baro, Pidie Sekitar Rp 2 Miliar

Artinya jumlah kerugian itu Rp1.622.364.000,00 dikurangi Rp1.162.332.000,00, sehingga uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa Rp460.032.000,00. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved