Berita Banda Aceh

PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Mantan Ketua UPK SPP PNPM Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Empat Tahun

Mantan Ketua Unit Pengelola Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, divonis

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO    
VONIS PT BANDA ACEH - Vonis majelis hakim Tipikor pada PT Banda Aceh terhadap Mahdan, baru-baru ini. 

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis 21 Agustus 2025  oleh Kamaludin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.

Kemudian dibandtu M. Joni Kemri, S.Pi, S.H dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, putusan yang sama diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang sama. 

Kemudian dihadiri Panitera Pengganti Mahdi, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved