Berita Banda Aceh
PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Mantan Ketua UPK SPP PNPM Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Empat Tahun
Mantan Ketua Unit Pengelola Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, divonis
|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
VONIS PT BANDA ACEH - Vonis majelis hakim Tipikor pada PT Banda Aceh terhadap Mahdan, baru-baru ini.
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis 21 Agustus 2025 oleh Kamaludin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.
Kemudian dibandtu M. Joni Kemri, S.Pi, S.H dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S sebagai hakim anggota.
Selanjutnya, putusan yang sama diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang sama.
Kemudian dihadiri Panitera Pengganti Mahdi, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Dinkes Aceh Besar Door to Door ke Rumah Warga untuk Vaksinasi Campak |
![]() |
---|
Empat Pelanggar Syariat Maisir dan Ikhtilat di Aceh Besar Dicambuk |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 40 Saksi Dalam Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Khusus di Mukim Lampuuk Jadi APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.