Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Begini Penjelasannya

Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. 

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
POLEMIK PEMBONGKARAN BILLBOARD - Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar memberi penjelasan terkait pembongkaran billboard 'raksasa' di Simpang Lima yang diprotes oleh pemilik papan reklame tersebut. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengungkapkan, dasar pembongkaran papan reklamei di Simpang Lima sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006.

Pada Pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut, maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua. 

“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi kepada Serambinews.com, Minggu (7/9/2025).

Di sisi lain, dikatakan Jubir Pemko Banda Aceh ini, tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. 

Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. 

Menurutnya, izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Banda Aceh Akan Robohkan 122 Papan Reklame Ilegal, Ini Pesan kepada Pemilik Baliho

Selain itu, urai dia, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo Mandiri sudah berakhir.

Izin tersebut tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard dalam wilayah Kota Banda Aceh

“Bahkan pajak reklame sejak Mei sampai September 2025, yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87 juta,” ungkap Tomi.

Kemudian, menurutnya, sebelum ditertibkan, Pemko dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan. 

“Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” ucap Tomi.

Baca juga: Papan Reklame Semarakkan Pemilihan Miss Lebanon 2022, Rakyat Lebanon Rindukan Rayakan Keindahan

“Dan kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi,” papar dia. 

“Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan menyesalkan tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh usai membongkar tempat usahanya berupa titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Sabtu (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025) dini hari.

Menurutnya, biaya sewa tempat usaha tersebut telah dilunasi sebesar Rp 25,2 juta, melalui rekening atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan jangka waktu sewa setahun terhitung sejak 14 Juni 2025 hingga 13 Juni 2026 mendatang.

"Kita tidak banyak tuntutan ke Pemko, kita cuma berharap hak kita sebagai penyewa di mana masih ada masa berlakunya sampai bulan Mei 2026, mohon Pemko bijaksanalah dalam memenuhi hak kita," kata Simson saat konferensi pers di salah satu warung kopi kawasan Simpang Lima, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: 133 Baliho yang Tersebar di Seluruh Penjuru Banda Aceh Berstatus Ilegal

"Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, kita jadi rancu untuk berbisnis di Kota Banda Aceh,” tukas Simson.

“Skibat Pemko, kita mengalami kerugian secara materil dan non-materi yang sangat besar," sambung dia.

Pihaknya mengakui sempat disurati Pemko dengan alasan tidak memiliki izin. 

Hal itu kemudian dibantah oleh pemilik usaha tersebut. 

"Kita sudah jelaskan segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame ini dulu secara teknis kita sudah lengkapi semua, makanya bisa bisa berdiri,” papar dia. 

“Kemudian kita bayar pajak tiap tahun dan biaya sewa reklame sampai 2026, hanya saja Pemko mengabaikan dengan alasan ada masterplan," ungkap Simson.

Dikatakan Simson, pihaknya sangat mendukung program masterplan Pemko saat ini.

Namun dengan pertimbangan agar para pemilik usaha diberi penjelasan, serta kajian tertulis dan transparan.

Baca juga: Illiza Pimpin Pembongkaran Baliho tak Berizin, 3 Titik di Kawasan Putroe Phang Banda Aceh Dirobohkan

Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri itu mengatakan, siap membongkar usaha reklamenya asalkan biaya sewa yang sudah dibayarkan ke rekening Pemko Banda Aceh berakhir sesuai kontrak. 

"Hanya saja dengan harapan sampai masa sewa kita itu habis, atau kita juga sampaikan solusi kemarin, kalau melintang tidak boleh lagi ya kita bermohon supaya tiangnya tidak dibongkar dan kita dirikan vertikal, tetapi itu Pemko pun abaikan," ucap Simson.

Dia menjelaskan, dahulu berdirinya reklame ini pada 2005 silam, berdasarkan MoU dengan pemerintah, kemudian terjadi pelebaran jalan pada 2008. 

Secara teknis semua, menurutnya, telah dilengkapi, hingga reklame tersebut berdiri sampai saat ini. 

"Kita bayar pajak PAD sekitar Rp 252 juta per tahun, khusus satu titik ini, beda sama sewa titik sekitar 10 persen dari pajak (Rp 25,2 juta) dan itu diatur dalam Perwal," kata Simson. 

Baca juga: Pakai Alat Berat, Petugas Bongkar Tiga Baliho Tak Berizin di Taman Putroe Phang Banda Aceh

"Kita berharap masa sewa masih berlangsung hingga 2026,” pinta dia.

“Kalaupun tidak bisa maka akibat tindakan yang dilakukan Pemko kepada perusahaan, kita mengalami kerugian baik secara materil dan nonmateril, kita akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved