Berita Banda Aceh
Sudah Setor Sewa Baliho ke Pemko hingga 2026, Pemilik Baliho ‘Protes’
“Kami mengalami kerugian baik secara materil dan nonmateril. Kami akan tempuh jalur hukum." SIMSON TAMBYNAN
“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Di sisi lain, katanya, tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian 2 Jalan.
Ia juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. Menurutnya, izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.
Selain itu, katanya, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo Mandiri sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard dalam wilayah Kota Banda Aceh. “Bahkan pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87 juta,” ungkap Tomi.
Kemudian menurutnya, sebelum ditertibkan, Pemko dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan. “Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” ucap Tomi.
“Kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(rn)
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 kg Untuk Aceh |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Mutasi, Kompol Mawardi Putera Pidie Jaya Jabat Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kapolresta dan Dandim Kompak Turun Gunung, Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.