Berita Banda Aceh

Sudah Setor Sewa Baliho ke Pemko hingga 2026, Pemilik Baliho ‘Protes’

“Kami mengalami kerugian baik secara materil dan nonmateril. Kami akan tempuh jalur hukum." SIMSON TAMBYNAN

Editor: mufti
IST
Dirut PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, memperlihatkan bukti sewa titik. 

“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Di sisi lain, katanya, tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian 2 Jalan. 

Ia juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. Menurutnya, izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.

Selain itu, katanya, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo Mandiri sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard dalam wilayah Kota Banda Aceh. “Bahkan pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87 juta,” ungkap Tomi.

Kemudian menurutnya, sebelum ditertibkan, Pemko dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan. “Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” ucap Tomi.

“Kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(rn)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved