Berita Bireuen

5 Odong-odong di Bireuen Diamankan, Dinilai Tidak Sesuai LLAJ dan Membahayakan

Kasat Lantas menambahkan, kondisi lainnya adalah aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, ini adalah alasan yang paling

|
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Gabungan- Tim gabungan Dinas Perhubungan, anggota TNI, Polri, Dansubdenpom dan Satpol PP, Senin (8/9/2025) malam gelar razia kendaraan odong odong. 

Kasat Lantas menambahkan, kondisi lainnya adalah aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, ini adalah alasan yang paling 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sedikitnya lima mobil didesain menjadi odong-odong diamankan pihak Kepolisian Resort Bireuen, Senin (8/9/2025).

Kendaraan odong-odong di Bireuen sejak dua tahun terakhir menjadi wahana permainan bagi anak-anak dan juga remaja warga Bireuen.

Akan tetapi keberadaan kendaraan odong-odong dinilai tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana Undang-undang nomor 22 tahun 2009. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M Med Kom melalui Kasat Lantas AKP Aditia SIK kepada Serambinews.com, Selasa (9/9/2025) terkait diamankan lima kendaraan odong-odong ke Polres Bireuen dalam razia gabungan, Senin (8/9/2025) malam. 

Kapolres mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian, odong-odong merupakan kendaraan hasil modifikasi dari
mesin atau sasis kendaraan lain (seperti mobil bekas atau mesin diesel) yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan
peruntukannya. 

Selain itu, katanya, kendaraan ini tidak pernah melalui Uji Tipe yang disyaratkan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga tidak memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). 

Akibat tidak laik jalan, odong-odong tidak dapat dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB, serta tidak dapat
membayar pajak kendaraan.

Kasat Lantas menambahkan, kondisi lainnya adalah aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, ini adalah alasan yang paling krusial bagi pihak kepolisian.

Selain itu, rangka dan body tidak standar, kendaraan seringkali dibuat secara mandiri tanpa perhitungan kekuatan dan keamanan.

Tidak ada fitur keselamatan.standar seperti sabuk pengaman, airbag, atau bodi yang dapat melindungi penumpang saat terjadi benturan.

”Odong-odong seringkali mengangkut penumpang, terutama anak-anak, melebihi kapasitas aman.

Sistem rem dan kemudi hasil modifikasi sangat berisiko tidak berfungsi secara maksimal, terutama dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Ditambahkan. keberadaan odong-odong yang bergerak lambat di jalan raya dapat membahayakan lalu lintas dan memicu kecelakaan dengan kendaraan lain yang melaju lebih cepat. 

Seharusnya, kendaraan jenis ini hanya beroperasi di kawasan wisata atau area tertutup, bukan di jalan umum.

Pada sisi lain tambahnya, banyak masyarakat yang menolak adanya odong odong karena speaker yang mengeluarkan musik dj dengan keras, mengetem di depan kawasan rumah sakit, dan dianggap berbahaya bagi keselamatan pengemudi lainnya.

“Keluhan masyarakat dengan mengirim komplain kepada Bupati.

Dan kebijakan bupati odong-odong direlokasi ke terminal lama.

Tetapi tetap ada yang melanggar dan masih mengeluarkan suara dj yang berisik, sehingga ditetapkan untuk operasional mobil odong odong dihentikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Baca juga: Jelang Unjuk Rasa di DPRK, Polres Pidie Gelar Pelatihan TFG dan Sispamkota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved