Minggu, 12 April 2026

Berita Pidie

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SIDANG KASUSKORUPSI - Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa M Yusuf di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/9/202). Terdakwa M Yusuf divonis satu tahun tiga bulan penjara. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memvonis mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, M Yusuf dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan dalam perkara tindak pidana korupsi APBG Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).

Vonis terhadap terdakwa M Yusuf lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti dengan hukuman penjara satu tahun sembilan bulan. 

Sidang pamungkas itu dengan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Fauzi, SH, MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati, SH, MH, dan Harmi Jaya, SH (hakim anggota). 

Ada pun terdakwa M Yusuf hadir di sidang tersebut didampingi pengacaranya, Teuku Musliadi, SH dan Jamaliah Ramli, SH. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam putusan yang dibacakan itu, antara lain menyebutkan, terdakwa M Yusuf dinyatakan bersalah dan terbukti sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.

Juga majelis hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 123 juta, subsidair lima bulan penjara. 

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa haru mengganti lima bulan penjara. 

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG. 

Terdakwa kemudian dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan penjara. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa Cot Bau, Kejari Sabang Tunggu Audit Kerugian Negara

Sementara barang bukti (BB) uang yang telah dikembalikan terdakwa akan dikembalikan ke RKUG Gampong Peurelak Busu. 

Hakim juga membebankan terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5000.

Setelah majelis hakim selesai membacakan amaran putusan, hakim menanyakan kepada JPU Cabjari Pidie di Kotabakti. 

JPU menerima putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved