Berita Aceh Singkil

Mahasiswa Aceh Singkil Minta Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Ahmad Fadil Lauser Melayu. 

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Ahmad Fadil Lauser Melayu, meminta perusahaan pabrik kelapa sawit yang limbahnya masuk ke sungai Lae Gombar bertanggung jawab. 

Sebab, limbah tersebut telah mencemari sungai hingga ikan sungai mati. 

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Sebab, sungai Lae Gombar merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. 

"Dugaan kelalaian pihak perusahaan harus diselidiki secara transparan. Jangan sampai pelaku pencemaran lolos dari tanggung jawab hukum,” tegas Fadil, Kamis (11/9/2025).

Ia lantas merinci sejumlah aturan:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Terutama pasal 69 melarang pembuangan limbah tanpa izin. Lalu pasal 98 dan 99 yang menegaskan ancaman pidana bagi pencemar yang menyebabkan kerugian serius bagi manusia dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola limbah dan pencegahan pencemaran air, termasuk kewajiban pemegang izin usaha untuk mencegah kebocoran limbah.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang ketentuannya kini dirujuk ke UU SDA terbaru). 

Aturan itu menjamin hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan perairan yang sehat.

Ahmad Fadil mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, yang telah mengambil sampel air segera mempublikasikan hasil uji laboratorium. 

Baca juga: Warga Aceh Singkil Minta Fasilitas GOR Kasim Tagok Dilengkapi

Jika bukti ilmiah menunjukkan adanya pelanggaran, perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved