Berita Aceh Singkil

Mahasiswa Aceh Singkil Minta Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Ahmad Fadil Lauser Melayu. 

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Ahmad Fadil Lauser Melayu, meminta perusahaan pabrik kelapa sawit yang limbahnya masuk ke sungai Lae Gombar bertanggung jawab. 

Sebab, limbah tersebut telah mencemari sungai hingga ikan sungai mati. 

Menurut Ahmad Fadil Lauser Melayu, masuknya limbah telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai serta bisa berdampak terhadap kesehatan warga.

Sebab, sungai Lae Gombar merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. 

"Dugaan kelalaian pihak perusahaan harus diselidiki secara transparan. Jangan sampai pelaku pencemaran lolos dari tanggung jawab hukum,” tegas Fadil, Kamis (11/9/2025).

Ia lantas merinci sejumlah aturan:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Terutama pasal 69 melarang pembuangan limbah tanpa izin. Lalu pasal 98 dan 99 yang menegaskan ancaman pidana bagi pencemar yang menyebabkan kerugian serius bagi manusia dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola limbah dan pencegahan pencemaran air, termasuk kewajiban pemegang izin usaha untuk mencegah kebocoran limbah.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang ketentuannya kini dirujuk ke UU SDA terbaru). 

Aturan itu menjamin hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan perairan yang sehat.

Ahmad Fadil mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, yang telah mengambil sampel air segera mempublikasikan hasil uji laboratorium. 

Baca juga: Warga Aceh Singkil Minta Fasilitas GOR Kasim Tagok Dilengkapi

Jika bukti ilmiah menunjukkan adanya pelanggaran, perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Pada bagian lain, Formas meminta Pemkab Aceh Singkil memperketat pengawasan terhadap industri perkebunan sawit.

"Kami juga mengajak komunitas lokal, tokoh adat, dan pemuda desa untuk terlibat aktif dalam memantau kondisi sungai. Mengingat keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," tukasnya.

Banyak ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil

Disinyalir akibat limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) milik perusahaan di kawasan itu bocor pada Sabtu (6/9/2025).

Sungai Lae Gombar melewati empat desa di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor.

Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea. 

Ikan mati tersebut, ditemukan oleh warga yang sehari-hari menangkap ikan di sungai Lae Gombar. 

Terkait hal itu Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Aceh Singkil, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pencemaran sungai Gombar akibat limbah pabrik kelapa sawit. 

Oleh karena itu, agar tidak terjadi overlap (tumpang tindih) penangan kasus, maka masalah tersebut lebih tepat ditangani DLH. 

Lantaran kejadian tersebut bukan akibat praktek penangkapan ikan illegal yang merupakan ranah Diskan.

"Masalah ini lebih tepat ditangani oleh DLH, karna kejadian tersebut bukan akibat praktek penangkapan ikan illegal yang harus ditangani oleh Diskan," kata Saiful Umar.

Menurut Saiful Umar berdasarkan hasil koordinasi tersebut pihaknya tidak lagi menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil sampel. Sebab sampel sudah diambil dan ditangani Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait tindak lanjutnya menurnya tunggu hasil uji laboratorium yang sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Bagaimana tindak lanjutnya kita tunggu hasil uji lab yang sedang berproses di DLH," tukasnya. 

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, mengusut tuntas dugaan pencemaran sungai akibat kebocoran limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT N. 

"Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil jangan main mata untuk mengungkap persoalan limbah yang mengakibatkan ribuan ikan mati di sungai Gombar," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, Senin (8/9/2025).

Kaya Alim, mengatakan dugaan pencemaran limbah ke sungai acap tidak terungkap ke publik. 

Sehingga pihaknya meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi, mengingatkan DLH dalam menangani limbah tersebut secara tuntas.

Kaya Alim mengaku, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. 

Ia lantas meminta DLH untuk segera menguji sample sungai Gombar yang telah diambil beberapa hari yang lalu ke laboratorium. 

Kemudian mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan ikan mati di sungai Lae Gombar. 

Hal itu terjadi, diduga akibat terjadi kebocoran limbah pabrik sawit di kawasan itu. 

Kebocoran limbah sudah tidak terjadi lagi.

Namun warga berharap ada tindakan, agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Semoga mendapat respect dan tindak lanjut dari pemangku kebijakan dengan mengedepankan kebenaran dan keadilan," kata Sekretaris Partai Aceh Kabupaten Aceh Singkil, Aminullah, Minggu (7/9/2025).(*)

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Tingkat Petani Aceh Singkil Terus Naik 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved