Berita Langsa
Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh
"CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).
"Ini bukan sekadar tentang Rp 20 juta. Ini tentang harga diri rakyat Aceh," pungkas aktivis Aceh ini.
Sebelumnya, melalui salah satu media di Aceh, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBina), Muhammad Nur menilai, penyaluran dana CSR PT PEMA sebesar Rp 20 juta, kepada salah satu kampus di Jakarta (Trisakti), tidak seharusnya menjadi polemik di ruang publik.
Baca juga: Soal Dana CSR, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU
“Nilai Rp 20 juta itu sangat kecil, sehingga jika terus dibicarakan justru memalukan,” katanya.
“Setiap kampus, baik di Aceh maupun di luar Aceh, berhak mengajukan permohonan,” urai dia.
“Bisa jadi Trisakti punya gagasan yang lebih kuat dalam pengajuan proposalnya,” ujar Muhammad Nur.
ForBina menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum, etika, maupun kode etik dalam penyaluran CSR tersebut.
Hal ini semata-mata bentuk kerja sama timbal balik antar-lembaga.
Bahkan, di banyak kesempatan, kampus di Aceh juga menerima bantuan dari perusahaan di luar daerah.
Meski begitu, ForBina mengingatkan agar PT PEMA tetap memprioritaskan penyaluran CSR untuk kampus-kampus di Aceh.
Mengingat kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di daerah masih sangat besar.
Apa Itu CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi yang timbul dari aktivitas bisnisnya.
CSR bukan sekadar kegiatan filantropi, melainkan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tujuan dan Fungsi CSR
Meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan stakeholder
CSR
CSR PT PEMA
PT PEMA
eks Presma Unsam Edy Syahputra
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Meaningfull
| 2.342 Peserta Ikuti UTBK - SNBT 2026 di Kampus Unsam |
|
|---|
| Sikapi Demo Warga, Kejari Langsa Panggil Pemko, Cek Mekanisme Pendataan Bantuan Banjir |
|
|---|
| Masih Bertahan Rp8,8 Juta, Berikut Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 21 April 2026 |
|
|---|
| PTPN 4 Regional 6 Peusijuk 23 Jamaah Calon Haji Karyawan Aktif dan Pensiunan |
|
|---|
| Tinggal Sendirian, Warga Langsa Baro Ditemukan Meninggal tanpa Ketahuan, Mayat Mulai Membusuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-Presma-Unsam-Edy-Syahputra.jpg)