Berita Langsa
Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh
"CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).
Memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar
Melestarikan lingkungan hidup melalui kegiatan berkelanjutan
Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan komunitas lokal
Mengurangi risiko bisnis dan memperkuat hubungan dengan regulator2
Bentuk Program CSR
Promosi isu sosial (cause promotions)
Pemasaran berbasis isu sosial (cause-related marketing)
Filantropi perusahaan (corporate philanthropy)
Relawan komunitas (community volunteering)
Rehabilitasi alam dan pengelolaan limbah
Di Indonesia, CSR bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.(*)
CSR
CSR PT PEMA
PT PEMA
eks Presma Unsam Edy Syahputra
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Meaningfull
| 2.342 Peserta Ikuti UTBK - SNBT 2026 di Kampus Unsam |
|
|---|
| Sikapi Demo Warga, Kejari Langsa Panggil Pemko, Cek Mekanisme Pendataan Bantuan Banjir |
|
|---|
| Masih Bertahan Rp8,8 Juta, Berikut Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 21 April 2026 |
|
|---|
| PTPN 4 Regional 6 Peusijuk 23 Jamaah Calon Haji Karyawan Aktif dan Pensiunan |
|
|---|
| Tinggal Sendirian, Warga Langsa Baro Ditemukan Meninggal tanpa Ketahuan, Mayat Mulai Membusuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-Presma-Unsam-Edy-Syahputra.jpg)