Berita Langsa

Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh

"CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KRITISI CSR PEMA - Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsam Langsa, Edy Syahputra, ST mengkritik keras penyaluran CSR PT PEMA ke Universitas Trisakti Jakarta sebesar Rp 20 juta. 

Memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar

Melestarikan lingkungan hidup melalui kegiatan berkelanjutan

Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan komunitas lokal

Mengurangi risiko bisnis dan memperkuat hubungan dengan regulator2

Bentuk Program CSR

Promosi isu sosial (cause promotions)

Pemasaran berbasis isu sosial (cause-related marketing)

Filantropi perusahaan (corporate philanthropy)

Relawan komunitas (community volunteering)

Rehabilitasi alam dan pengelolaan limbah

Di Indonesia, CSR bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved