Berita Langsa
Polemik CSR PT PEMA ke Trisakti: Bukan Soal Nominal, Ini Masalah Hak dan Marwah Rakyat Aceh
"CSR adalah hak rakyat Aceh, maka setiap rupiah harus kembali untuk rakyat Aceh," tukas Edy Syahputra dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).
Serambinews.com/HO
KRITISI CSR PEMA - Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsam Langsa, Edy Syahputra, ST mengkritik keras penyaluran CSR PT PEMA ke Universitas Trisakti Jakarta sebesar Rp 20 juta.
Memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar
Melestarikan lingkungan hidup melalui kegiatan berkelanjutan
Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan komunitas lokal
Mengurangi risiko bisnis dan memperkuat hubungan dengan regulator2
Bentuk Program CSR
Promosi isu sosial (cause promotions)
Pemasaran berbasis isu sosial (cause-related marketing)
Filantropi perusahaan (corporate philanthropy)
Relawan komunitas (community volunteering)
Rehabilitasi alam dan pengelolaan limbah
Di Indonesia, CSR bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.(*)
Tags
CSR
CSR PT PEMA
PT PEMA
eks Presma Unsam Edy Syahputra
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Meaningfull
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Langsa
Kajati Aceh Kunker ke Kejari Langsa, Disambut Tarian dan Yel-yel PNS 2025 |
![]() |
---|
Direktur RSUD Langsa drg Ridha Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
109 Personel Pamhut KPH Wilayah III Aceh Terima SK PPPK 2024 Tahap I |
![]() |
---|
Dosen Unsam Bekali Guru Matematika MTsN Aceh Timur Visualisasi Grafis dengan Desmos |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Suplai Air Perumdam Tirta Keumuneng Langsa Normal Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.