Berita Aceh Timur

Buruan, Honorer di Aceh Timur Diminta Segera Isi DRH sebagai Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Batas Waktu

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan peringatan tegas bagi 5.129 calon PPPK paruh waktu untuk segera menyelesaikan tahapan pengisia

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
SEGERA ISI DRH - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menghadiri rapat pimpinan daerah dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf beberapa waktu lalu, Jumat (12/9/2025). Informasi terbaru, Bupati meminta honorer di Aceh Timur segera mengisi DRH sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan peringatan tegas bagi 5.129 calon PPPK paruh waktu untuk segera menyelesaikan tahapan pengisian DRH.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ribuan honorer di Aceh Timur mendapatkan lampu hijau untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun, proses krusial ini memerlukan tindakan cepat, karena batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) semakin dekat, yakni, Senin, 15 September 2025.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan peringatan tegas bagi 5.129 calon PPPK paruh waktu untuk segera menyelesaikan tahapan pengisian DRH.

"Ingat, Jangan lengah, kelalaian pada tahap ini berefek pada proses Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," ujar Bupati, Jumat (12/9/2025). 

Pengisian DRH menjadi langkah paling penting dalam keseluruhan proses rekrutmen. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, kelalaian tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing calon.

Semua proses harus dilakukan secara mandiri dan online melalui akun pendaftaran masing-masing.

Baca juga: Kabar Gembira, BKN Perpanjang Jadwal Pengisian Biodata PPPK Paruh Waktu 

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengatasi masalah kepegawaian tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk tetap mempekerjakan pegawai non-ASN dengan penyesuaian anggaran yang lebih fleksibel.

Dengan waktu yang sangat terbatas, bupati berharap semua calon dapat segera bertindak agar tidak kehilangan kesempatan emas ini.

Pengertian PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja dengan durasi jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Beberapa poin penting mengenai PPPK paruh waktu:

Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah jadi Lebih Banyak? Begini Aturannya

Sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya berbeda dalam skema kerja. Diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Tidak mengikuti jam kerja penuh (8 jam per hari/40 jam per minggu). Jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Tujuan dibuat PPPK paruh waktu ini untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau tenaga profesional yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Mengisi kebutuhan instansi pemerintah pada bidang-bidang tertentu tanpa harus merekrut pegawai dengan jam kerja penuh.

Tetap mendapat hak sebagai PPPK, meski proporsional dengan beban kerja/jam kerja.

Memiliki kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan

Singkatnya, PPPK paruh waktu adalah skema kerja ASN dengan sistem perjanjian kerja terbatas jam kerja, sehingga lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. (*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved