Kasus Aliran Sesat di Aceh
Dari Gafatar Berkembang Jadi Millah Abraham, 6 Tersangka Aliran Sesat di Aceh Utara ke Jaksa
Proses penyerahan enam tersangka bersama barang bukti tersebut atau tahap dua, dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Adapun keenam tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Harun Arasyid (60), warga Bireuen yang berperan sebagai Imam, Nazari A. Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta.
Kemudian Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara yang berperan sebagai bendahara,
Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan, Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat.
Satu lagi, Mercusuar (27), pemuda asal Kabupaten Bireuen yang belum bekerja berperan sebagai sekretaris..
Mereka dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.SAT Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025, terkait dugaan pelanggaran pasal larangan bagi umat Islam untuk dengan sengaja keluar dari agamanya.
Baca juga: Polisi Minta Pemblokiran Rekening Kelompok Millah Abraham, Berkas Perkara Sudah P21
“Proses kasus ini cepat sekitar sebulan,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan juga terbilang lengkap dan beragam, mulai dari satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening bank, hingga puluhan buku doktrin Millah Abraham.
Beberapa di antaranya berjudul Filosofi Billah Abraham, Datangnya Zaman Baru, Kebangkitan Kerajaan Allah di Nusantara, Nubuah Akhir Zaman, Jalan Kebenaran Universal serta Kaidah Moral dan Disiplin Warga Kemah Abraham.
Kelengkapan alat bukti, ditambah kehadiran saksi ahli dan saksi-saksi lain yang selalu memenuhi panggilan penyidik, membuat proses penyidikan berjalan cepat.
Dalam kurun waktu hanya satu bulan, kasus ini sudah dapat dituntaskan dan berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Dalam penyerahan berkas tersebut, hadir pula Kepala Unit Bin Ops (KBO), para kepala unit, dan tim penyidik. Delapan personel Polres Aceh Utara ditugaskan secara khusus untuk membawa para tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Penyebar Ajaran Sesat Millah Abraham, Aktif Rekrut Anggota Baru di Aceh Sejak 2012
Hasilnya, keenam tersangka diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, ditandai dengan penandatanganan register B12 serta pembuatan berita acara serah terima.
Proses berlangsung lancar tanpa kendala, dan semua prosedur administrasi penyidikan dinyatakan selesai.
Kasat Reskrim AKP Boestani menegaskan bahwa polisi akan terus mengawal jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran-ajaran menyimpang dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Eksklusif
Millah Abraham
Gafatar
ajaran menyimpang
Aceh Utara
Jaksa
Serambinews.com
RUNNING NEWS
Tribun Breaking News
Promt Gemini AI Untuk Buat Foto Menjadi Potret Editorial Mewah Seperti Pemotretan Sampul Majalah |
![]() |
---|
UEFA Tiba-Tiba Ubah Aturan di Liga Champions: Liverpool, Arsenal dan Chelsea Diuntungkan |
![]() |
---|
Sebut Sang Suami Purbaya Sombong, Intip Gaya Hidup Istri Menkeu Baru |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Tunjuk Lima Plt Kepala Dinas |
![]() |
---|
Harga Emas PerMayam Hari Ini di Banda Aceh Stabil Diangka Tertinggi, 12 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.