Berita Aceh Tamiang

Satgas PKH Tertibkan Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, LembAHtari Desak Polisi Usut Pemilik Lahan

Menurutnya dokumen yang mereka serahkan sudah cukup untuk menjerat aktor utama pembabatan hutan bakau.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
KEBUN ILEGAL - Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal saat mendampingi Satgas PKH menertibkan kebun ilegal di kawasan hutan Aceh Tamiang seluas 660 hektare. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Menurutnya dokumen yang mereka serahkan sudah cukup untuk menjerat aktor utama pembabatan hutan bakau.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mendesak polisi mengusut pemilik kebun ilegal yang sudah ditertibkan Satgas Penertiban Hutan (PKH) seluas 660 hektare.

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal mengatakan pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran keberadaan kebun tersebut kepada polisi.

“Jauh sebelum Satgas PKH turun melakukan penertiban, kami dari LembAHtari sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Sayed Zainal, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya dokumen yang mereka serahkan sudah cukup untuk menjerat aktor utama pembabatan hutan bakau.

Mirisnya kata dia, otak pelaku mengatasnamakan Kelompok Tani Bina Bangsa yang memiliki anggota 35 orang,

“Ketua kelompok tani perlu diperiksa, kami menilai dia memiliki banyak informasi terkait perambahan hutan di pesisir Aceh Tamiang,” kata Sayed Zainal.

LembAHtari dalam hal ini sebagai aktivis lingkungan yang dilindungi Permen LHK No10/2024 tentang perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Karena kami adalah aktivis lingkungan yang berbuat untuk kemaslahatan di Aceh Tamiang, bulan pekerja lingkungan yang selama ini mendiamkan perusakan lingkungan yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Sayed Zainal menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sudah bertindak tegas menertibkan kebun kelapa sawit yang dibuka di kawasan hutan Aceh Tamiang.

Diketahui lahan yang ditertibkan seluas 660 hektare yang terjadi pada dua dua titik di Kampung Kualagenting, Kecamatan Bendahara pada Kamis (11/9/2025) kemarin.

Dijelaskannya dua titik dalam satu bentangan seluas 600 hektare. Areal ini kata dia mulai dibabat sejak 2023 untuk dialihkan menjadi kebun kelapa sawit.

Sementara lahan 60 hektare berada di lokasi yang lumayan jauh dan sudah beroperasi sejak 2018.

“Yang 60 hektare ini lebih dekat dengan Kualapenaga,” ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved