Berita Bireuen
Kejari Bireuen Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Rp856 Juta ke PN Tipikor Banda Aceh
Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Ace
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Aceh.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Jumat (12/9/2025) malam.
Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Aceh.
Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi dana PNPM di Kecamatan Jeunieb.
Berdasarkan hasil penghitungan, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp856.369.000.
Kasi Intelijen menambahkan, perkara ini bermula pada 24 Juni 2019 saat digelar musyawarah antar desa.
Baca juga: Darah di RSUD dr Fauziah Bireuen Minim, UTD Harap Partisipasi Masyarakat, Tiap RS 70 Kantong/Hari
Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan dengan menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Namun, dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Setiap peminjam individu diwajibkan terlebih dahulu menemui AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman dapat diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perdana kasus ini di PN Tipikor Banda Aceh dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. (*)
UNIKI Bireuen Dampingi Kelompok Tani Muda Mandiri, Dorong Pertanian Terpadu Hingga Pemasaran Online |
![]() |
---|
MIN 15 Bireuen Miliki Lapangan Lompat Jauh, Diharap Tingkatkan Prestasi Olahraga Murid |
![]() |
---|
Persediaan Darah di UTD RSUD Bireuen Menipis, Kejari Bireuen Gelar Donor |
![]() |
---|
Darah di RSUD dr Fauziah Bireuen Minim, UTD Harap Partisipasi Masyarakat, Tiap RS 70 Kantong/Hari |
![]() |
---|
Siapkan Berkas PPPK Paruh Waktu, Ribuan Tenaga Honorer Serbu Mapolres Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.