Berita Bireuen

Kejari Bireuen Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb Rp856 Juta ke PN Tipikor Banda Aceh

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Ace

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SERAHKAN BERKAS – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PNPM Jeunieb, Jumat (12/9/2025), diserahkan ke PN Tipikor Banda Aceh. 

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Aceh.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Jumat (12/9/2025) malam.

Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah menyerahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Banda Aceh.

Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan korupsi dana PNPM di Kecamatan Jeunieb.

Berdasarkan hasil penghitungan, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp856.369.000.

Kasi Intelijen menambahkan, perkara ini bermula pada 24 Juni 2019 saat digelar musyawarah antar desa.

Baca juga: Darah di RSUD dr Fauziah Bireuen Minim, UTD Harap Partisipasi Masyarakat, Tiap RS 70 Kantong/Hari  

Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan dengan menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.

Namun, dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Setiap peminjam individu diwajibkan terlebih dahulu menemui AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman dapat diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang perdana kasus ini di PN Tipikor Banda Aceh dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved