Breaking News

Berita Aceh Barat

Dukung Pemkab, GeRAK Aceh Barat Minta MGK Stop Penambangan Emas di Sungai Woyla

“Kepastian hukum sangat penting bagi dunia usaha, namun aturan harus ditegakkan secara adil untuk semua pihak,” katanya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TAMBANG EMAS ILEGAL - Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menyorot aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Woyla. 

Sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik koperasi tersebut telah dihentikan sementara sejak tahun 2023.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Minggu (14/9/2025), Edy mengungkapkan, bahwa Dinas ESDM Provinsi Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi KPPA melalui surat bernomor: 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023. 

Surat tersebut dikeluarkan karena KPPA belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif.

Seperti penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), Rencana Pascatambang (RPT), serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Baca juga: Diduga Ada Mobil Dinas di Lokasi Tambang Ilegal, LSM GeRAK Aceh Barat Minta Polisi Usut

Namun, hingga saat ini, KPPA diduga masih tetap menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan. 

GeRAK menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah ilegal, karena dilakukan tanpa persetujuan RKAB dan kewajiban lain yang belum dipenuhi.

“Faktanya, KPPA tidak taat pada kewajiban yang disebutkan dalam surat resmi Dinas ESDM,” terangnya. 

“Jika tidak dilaksanakan, maka IUP-nya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Edy. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berkoar-koar di atas kertas, namun harus mengambil tindakan tegas.

GeRAK juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal oleh KPPA. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disetujui sebelum perusahaan tambang dapat beroperasi.

“Tanpa RKAB, aktivitas tambang tidak hanya ilegal tapi juga melanggar Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM tersebut,” tukas Edy. 

“Kami mendesak agar pelaku aktivitas ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

GeRAK menyoroti potensi adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved