Breaking News

Berita Aceh Utara

Lugas! DEM Aceh Minta Revisi UUPA Harus Wujudkan Keadilan Energi dan Berpihak ke Rakyat

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terletak pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOROT REVISI UUPA - Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz menekankan, revisi UUPA harus melahirkan keadilan energi dan berpihak kepada rakyat. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal atau sekadar penyempurnaan regulasi.

Lebih dari itu, revisi ini harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan dalam pengelolaan energi.

Memastikan bahwa manfaat dari minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lainnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas, bukan hanya oleh segelintir elite atau pihak luar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (14/9/2025.

Menurut Nafis, revisi UUPA yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025 di DPR RI, merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan.

“Revisi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, terutama dalam sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan Aceh,” ujar Nafis.

Baca juga: DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terletak pada Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi.

Pasal ini menjadi dasar hukum bagi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sebelum revisi, Pasal 160 menyebutkan bahwa pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA.

Namun, ketentuan tersebut dinilai masih menyisakan keterbatasan dan belum sepenuhnya berpihak pada kedaulatan energi Aceh.

“Pasca revisi, Pasal 160 harus diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah,” tegas Nafis.

Baca juga: Wujudkan Energi Berkelanjutan, DEM Aceh Minta Persetujuan Pj Gubernur Alih Kelola WK Rantau

DEM Aceh menekankan bahwa revisi regulasi saja tidak cukup.

Harus ada mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat agar revisi UUPA tidak hanya menjadi teks hukum yang indah di atas kertas, tetapi benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Tantangan utama bukan hanya memperluas aturan, tetapi memastikan revisi UUPA disahkan dan diimplementasikan secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat,” lanjut Nafis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved