Berita Lhokseumawe
Kasus KEK Arun, Jaksa Sudah Periksa 42 Saksi
"Untuk sementara ini, sudah selesai memeriksa 42 saksi, sambil kita lakukan evaluasi," Feri Mupahir, Kajari Lhokseumawe
"Untuk sementara ini, sudah selesai memeriksa 42 saksi, sambil kita lakukan evaluasi," Feri Mupahir, Kajari Lhokseunawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dilaporkan untuk sementara ini telah tuntas memeriksa 42 saksi dalam pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi di KEK Arun. Lebih lanjut, Jaksa penyidik juga sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Minggu (14/9/2025), menyebutkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya telah memintai keterangan 42 saksi. "Untuk sementara ini, sudah selesai memeriksa 42 saksi, sambil kita lakukan evaluasi," katanya.
Selain itu, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyita sejumlah aset PT Patna selaku pengelola KEK Arun. Rincian aset yang telah disita adalah BPKB mobil atas nama PT Patriot Nusantara Aceh, satu unit MacBook Air (13-Inch, 2017) Version 12.7.4, dan satu buah cas-an MacBook Megsafe 2 Power Adapter 45 W.
Lalu ada juga pihak karyawan PT Patna yang mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang kini sudah dititipkan di bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Di samping penyitaan aset, pihak juga telah melayangkan surat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus KEK Arun. "Serta kita juga sedang berkoordinasi dengan ahli keuangan negara," paparnya.
Thery juga mengakui kalau sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus KEK Arun. Beberapa waktu lalu, Thery juga sempat menegaskan kalau pihak terus komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan dengan melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Dugaan Kasus adanya Korupsi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan untuk tidak segan memberikan informasi kepada penyidik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perbaikan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.(bah)
Pers Mahasiswa Hukum Unimal Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Infografis, Bahas Tantangan Era Digital |
![]() |
---|
Hadiri Kegiatan Investor Relations Gala Dinner, Ini Pernyataan Wali Kota Lhokseumawe dan Kepala BPMA |
![]() |
---|
Pastikan Keamanan, Satpamobvit Polres Lhokseumawe Patroli ke Sejumlah Hotel |
![]() |
---|
Wujudkan Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Patroli ke Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Delapan Mahasiswa UIN SUNA Lolos ke Final Ajang Internasional Qur’an Recitation Award USK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.