Berita Aceh Singkil

Forkopimda Aceh Singkil Sepakat Selesaikan 13 Persoalan Menonjol

Terutama persoalan sengketa antara perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Ramli
Salam Komando: Bupati Aceh Singkil Safriadi, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait melakukan salam komando usai menggelar rapat membahas sejumlah isu menonjol di daerah itu, di Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025). 

Terutama persoalan sengketa antara perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil bersama sejumlah unsur terkait membahas sejumlah persoalan menonjol di daerah itu.

Terutama persoalan sengketa antara perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. 

Rapat digelar di Op Room Setdakab Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025).

Bupati Aceh Singkil, Safriadi usia rapat menyampaikan 13 poin yang jadi kesepakatan bersama sebagai berikut: 

1. Pembentukan tim terpadu yang terdiri dari  unsur Forkopimda terkait isu terkini dengan berpijak terhadap aturan berlaku. 

2. Melakukan percepatan program makan bergizi gratis (MBG) dengan target waktu yang jelas melalui pengawasan dan pengecekan oleh Forkopimda terhadap pelaksana program MBG.

3. Percepatan pelaksana sekolah rakyat (SR) dengan target waktu yang jelas serta pengawasan dan proses sesuai aturan berlaku. 

4. Inflasi dan pangan. Dilakukan dengan menjaga kestabilan harga, mencegah tengkulak dan mendukung pertanian lokal serta penambahan kuota beras Bulog. 

5. Perusahaan HGU dan plasma. Perlu sosialisasi dan menggelar FGD dengan perusahaan HGU kewajiban tak dipenuhi sehingga ada konflik dengan masyarakat.

Solusi keterbukaan hasil ukur ulang, transparasi, kontrol ketat dan pelibatan masyarakat.

6. Persamaan persepsi terhadap pemahaman antara kemitraan dengan plasma sesuai Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembanguan Kebun Masyarakat 

Baca juga: Sudah Berumur 26 Tahun, Hanya Sawit Industri Besar di Aceh Singkil 

7. Kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 junto Permen ATR/BPN  Nomor 18 tahun 2021

8. Konflik pertanahan masalah dominan, semua penyelesaian harus sesuai aturan dan ketentuan berlaku serta berpihak kepada rakyat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved