Berita Banda Aceh
Kapolda Irjen Marzuki Ajak Pengusaha Warung Kopi di Aceh Sediakan Musalla
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan hal ini saat berdiskusi dengan komunitas pengusaha kopi dan warkop di Sentra Kopi Batoh
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan hal ini saat berdiskusi dengan komunitas pengusaha kopi dan warkop di Sentra Kopi Batoh, Kota Banda Aceh, Senin (15/9/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengajak para pengusaha kopi dan warung kopi (warkop) untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung kenyamanan pengunjung dengan menyediakan musalla.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan hal ini saat berdiskusi dengan komunitas pengusaha kopi dan warkop di Sentra Kopi Batoh, Kota Banda Aceh, Senin (15/9/2025).
“Warung kopi bukan hanya tempat bersantai dan berkumpul, tetapi juga bisa menjadi sarana mendukung pelaksanaan ibadah.
Jika musalla tersedia, pengunjung dan masyarakat akan merasa lebih nyaman, sekaligus menjadi bentuk kontribusi pengusaha warkop dalam mendukung penerapan syariat Islam,” ujar Kapolda.
Marzuki menekankan, pentingnya penyediaan tempat shalat berjemaah atau musalla yang memadai di warkop, khususnya yang berada di jalur lintas.
Menurutnya, keberadaan musalla tidak hanya bermanfaat bagi pengunjung warkop, tetapi juga bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan dan membutuhkan tempat singgah untuk menunaikan ibadah.
Baca juga: Tinjau SPPG, Kapolda Aceh: Pemenuhan Gizi Fondasi Generasi Sehat dan Berkualitas
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Marzuki juga mendengarkan berbagai masukan sekaligus menyampaikan imbauan penting terkait peran warkop sebagai ruang publik yang sehat dan bermanfaat.
Tak hanya itu, Kapolda berdarah Tangse, Pidie ini mengimbau pengusaha warkop untuk menghindari pelanggaran hukum, salah satunya terkait hak siar pertandingan olahraga.
Ia menegaskan, kegiatan menayangkan pertandingan sepak bola melalui siaran ilegal atau tanpa izin resmi, apalagi menggelar nonton bareng, dapat menimbulkan masalah hukum.
“Silakan fasilitasi hiburan bagi pengunjung, tetapi pastikan tidak melanggar aturan hukum dan syariat. Jangan menayangkan sesuatu bila tidak memiliki hak siar, karena bisa merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Marzuki menambahkan, bahwa warkop di Aceh telah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat, sehingga keberadaannya harus memberi manfaat positif.
“Dengan menjaga ketertiban, mendukung ibadah, serta menaati aturan hukum, warkop akan semakin dipercaya masyarakat sebagai ruang berkumpul dan berdiskusi yang aman, nyaman, dan berkah,” pungkasnya.
Baca juga: Saweu Sikula, Kapolda Aceh Ajak Pelajar Jauhi Narkoba hingga Hormati Merah Putih
Seperti diketahui, selama ini sebagian kafe atau warkop di Aceh memang sudah menyediakan musalla, namun ada juga yang belum. (*)
USK Terima 35 Mahasiswa Asing di Tahun 2025, dari Tanzania hingga Palestina |
![]() |
---|
Bertemu Wali Nanggroe, Pangdam IM Komit Perkuat Sinergi Jaga Damai Aceh |
![]() |
---|
Ketua MA Isi Kuliah Umum di USK, Singgung Pembaruan Hukum di Era Digital |
![]() |
---|
Honorer Non-Database BKN Wilayah Aceh Minta MenPAN-RB Terbitkan Regulasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tinjau SPPG, Kapolda Aceh: Pemenuhan Gizi Fondasi Generasi Sehat dan Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.