Berita Aceh Singkil

Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya 

"Plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksanakan, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warmarn.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN SAWIT - Areal tanaman belum menghasilkan (TBM) kelapa sawit miliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam rapat koordinasi disepakati perusahaan pemegang HGU akan dipanggil paling lambat akhir September 2025. 

Baca juga: Unjuk Rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, Buruh Singgung Plasma Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendorong realisasi kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luas HGU-nya serta menyelesaikan persoalan lain.

 "Pimpinan perusahaan HGU yang hadir harus dapat mengambil keputusan. Tidak boleh diwakilkan," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi saat menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda.

Kebun plasma merupakan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan (inti) dan dikelola oleh masyarakat sekitar (plasma).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tahun 2020, setiap pemohon HGU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang mengajukan permohonan HGU pertama kali dengan luas 250 ha atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU-nya.

Pemegang HGU atas nama badan hukum perseroan terbatas dengan luas 250 ha atau lebih, yang telah diberikan HGU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu HGU atau pembaruan HGU, pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas tanah HGU.

Baca juga: VIDEO Massa dari Dua Kecamatan Datangi DPRK Aceh Singkil, Tuntut Realisasi Program Plasma 

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU berlaku juga bagi HGU yang dialihkan kepada pihak lain.

Diketahui, luas HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 44.483,12 ha.

Luasan tersebut terbagi dalam 14 perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit. 

Rinciannya sebagai berikut: 

1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha

2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha

3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha

4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha

5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha

6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha

7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha

8. CV Al Kausar 97 Ha

9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha

10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha

11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha

12. PT Dian Rizpoda 200 Ha

13. PT Socfindo 4.414,23 Ha

14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved