Berita Aceh Singkil

Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya 

"Plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksanakan, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warmarn.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN SAWIT - Areal tanaman belum menghasilkan (TBM) kelapa sawit miliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Potensi kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, mencapai 8.896,62 hektare (ha). 

Hal itu jika dihitung dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, dikalikan dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen. 

Diketahui, berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai 44.483,12 hektare (ha).

Jika 44.483,12 dikali 20 persen kewajiban plasma sesuai Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tahun 2020. 

Maka potensi kebun plasma di Aceh Singkil mencapai 8.896,62 hektare. 

Baca juga: Dewan Minta Pengukuran Perpanjangan HGU di Aceh Singkil Ditunda Sampai Plasma Terlaksana 

Sayangnya, sejauh ini belum ada perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil yang melaksanakan program plasma. 

Kendati persoalan itu terus disuarakan oleh masyarakat biasa, kalangan anggota dewan, hingga pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman mengatakan, daerahnya tidak akan menyandang status termiskin di Aceh jika perusahaan melaksanakan program plasma.

"Jadi mengapa harus mikir yang susah-susah, plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksanakan, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warman.

Sayangnya, sebut Warman, regulasi tentang plasma tidak juga dieksekusi. 

Baca juga: Komisi III DPRA Minta PT ALIS Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen 

Sehingga mengatasi kemiskinan di daerahnya masih jauh dari harapan. 

Warman lantas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf segera melaksanakan kebun plasma

Desakan dialamatkan kepada Gubernur karena kewenangan pertanahan berada di tangan Provinsi Aceh.

Forkopimda Aceh Singkil juga telah menggelar rapat koordinasi, salah satu membahas soal plasma, di Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat koordinasi disepakati perusahaan pemegang HGU akan dipanggil paling lambat akhir September 2025. 

Baca juga: Unjuk Rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, Buruh Singgung Plasma Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit 

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendorong realisasi kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luas HGU-nya serta menyelesaikan persoalan lain.

 "Pimpinan perusahaan HGU yang hadir harus dapat mengambil keputusan. Tidak boleh diwakilkan," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi saat menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda.

Kebun plasma merupakan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan (inti) dan dikelola oleh masyarakat sekitar (plasma).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tahun 2020, setiap pemohon HGU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang mengajukan permohonan HGU pertama kali dengan luas 250 ha atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU-nya.

Pemegang HGU atas nama badan hukum perseroan terbatas dengan luas 250 ha atau lebih, yang telah diberikan HGU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan belum melaksanakan pembangunan kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu HGU atau pembaruan HGU, pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas tanah HGU.

Baca juga: VIDEO Massa dari Dua Kecamatan Datangi DPRK Aceh Singkil, Tuntut Realisasi Program Plasma 

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU berlaku juga bagi HGU yang dialihkan kepada pihak lain.

Diketahui, luas HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 44.483,12 ha.

Luasan tersebut terbagi dalam 14 perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit. 

Rinciannya sebagai berikut: 

1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha

2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha

3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha

4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha

5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha

6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha

7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha

8. CV Al Kausar 97 Ha

9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha

10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha

11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha

12. PT Dian Rizpoda 200 Ha

13. PT Socfindo 4.414,23 Ha

14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved