Pencurian Kambing di Jambo Dalem
Ungkap Pencurian Kambing, Keuchik Jambo Dalem Apresiasi Polisi, Warga Diminta Jaga Ternak
“Kami atas nama aparatur Gampong Jambo Dalem mengapresiasi paling banyak kepada kepolisian, karena gerak cepat dalam...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Mereka berhasil menggondol tiga ekor kambing dari Gampong Jambo Dalem. Aksi berlanjut pada 10 September 2025 dengan mencuri lima ekor kambing lagi, dan pada 12 September 2025 dini hari, kelompok ini kembali beraksi mencuri seekor kambing.
Akibat perbuatan para pelaku, tiga warga mengalami kerugian, yakni Khairan Zana (56) kehilangan tiga ekor kambing, Syarifuddin (75) kehilangan dua ekor kambing, sementara Aceng Syahrudin (49) selain kehilangan ternak juga mengalami luka sayatan di kening hingga mendapat dua jahitan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1828 TF, beberapa unit handphone, bilah parang, tenda plastik, hingga kardus bekas yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K menyebut, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Trumon Timur, Polres Subulussalam, hingga Polres Aceh Singkil. SP yang berperan sebagai penadah akhirnya turut diamankan bersama barang bukti hasil curian.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara bagi penadah,” tegas pihak kepolisian.
Dengan tertangkapnya para pelaku, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam memelihara hewan ternaknya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keuchik-Jambo-Dalem-Sardiman.jpg)