Senin, 27 April 2026

Berita Bireuen

Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar Provinsi Aceh.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi studi banding di PN Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025), dengan agenda membaca tuntutan JPU Kejari Bireuen. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Peusangan 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua pejabat daerah di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yakni eks atau mantan Camat Peusangan berinisial TMP dan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, berinisial S, masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh pada Jumat (19/9/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilakukan ke luar Provinsi Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa kegiatan studi banding yang dilakukan oleh TMP dan S tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD Peusangan Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Kunjungan tersebut dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Penglipuran di Provinsi Bali.

Studi banding ini hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama kepala desa sebagai landasan hukum.

Anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sebesar Rp 1.121.400, yang dibebankan kepada gampong binaan.

Lebih parahnya lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Dalam proses pertanggungjawaban kegiatan, ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan penggelembungan harga serta beberapa kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.

Baca juga: Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU menyatakan, bahwa TMP dan S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved