Berita Abdya
Ini Sejumlah Masalah Penerbitan Rekomendasi IUP Eksplorasi PT AMP, Intervensi Hingga Manipulasi Data
Hal itu disampaikan Ibrahim dalam Rapat Dengar Pendapt (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (RDP) Abdya, yang berlangsung di ruang rapat
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Namun ditandatangani sepihak oleh keuchik, diduga diiming-imingi kesejahteraan bagi masyarakat gampong jika perusaan beroperasi.
"Hal ini tertuang dalam lampiran rekomendasi yang disiapkan perusahaan.
Menurut pengakuan keuchik, mereka juga ditipu oleh LO/humas perusahaan yang mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan hanya sebatas survei.
Nanti, pada saat akan beroperasi, perusahaan akan duduk dengan masyarakat," jelasnya.
Secara aturan, jelasnya, pengurusan perizinan usaha pertambangan tersebut merupakan bagian tahapan pemberian IUP operasi produksi, bukan sebatas survei.
"Oleh karenanya, keuchik merasa ditipu oleh pihak perusahaan dan diintervensi oleh pejabat waktu itu," tuturnya.
Selain itu, ungkap Ibrahim, Pj Bupati mengelurkan rekomendasi tersebut juga tidak merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ibrahim menyebutkan, penolakan terhadap IUP perusahaan tambang tersebut karena akan merusak sumber air dan lingkungan di wilayah Kecamatan Kuala Batee.
"Gampong yang dijadikan lokasi tambang itu memiliki sungai besar dan kecil yang merupakan sumber air bagi petani, peternak, dan sumber mata air konsumsi bagi masyarakat Kuala Batee," jelasnya.
Pihaknya menduga, ada permainan rekomendasi teknis di BPN Abdya yang perlu dimintai klarifikasi, yaitu berapa luas permohonan yang diajukan dan berapa luas yang direkom oleh BPN Abdya untuk syarat dikeluarkan PKKPR OSS.
"Kami juga menduga ada permainan di Dinas DPMPTSP dan ESDM Aceh, mereka tidak jeli melihat rekomendasi Pj Bupati terkait jumlah lokasi.
Hal ini juga dilakukan di DPMPTSP Aceh yang mengeluarkan IUP Emeksplorasi bertentangan dengan rekomendasi Pj Bupati," ujarnya.
Menurutnya, IUP eksplorasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP cacat hukum dan cacat administasi, karena melanggar beberapa aturan dan ketentuan secara sistematis dari mulai rekomendasi Pj Bupati hingga
mengeluarkan IUP eksplorasi kepada PT AMP.
"Pihak perusahaan juga diduga memanipulasi data-data perizinan, seperti luas wilayah dan gampong-gampong yang tertera dalam IUP yang bertentangan dengan rekomendasi Pj Bupati," pungkas Ibrahim. (*)
Bupati Cabut Rekomendasi PT Laguna Jaya Tambang, YARA Abdya: Bentuk Keberpihakan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Cabut Rekomendasi Tambang PT Laguna Jaya |
![]() |
---|
Sejumlah Barang Terlarang Disita Dari Razia Lapas Blangpidie |
![]() |
---|
Ingin Transaksi Sabu di Babahrot, Pemuda Asal Nagan Raya Dibekuk Polres Abdya, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Abdya Bertahan, Cek Pasaran Harga Bahan Pokok Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.