Liputan Eksklusif Aceh

Polresta Tegaskan Aksi Pembacokan di Banda Aceh Bukan Begal, Perselisihan Dua Kelompok Remaja 

“Bukan begal, tapi perselisihan dua kelompok remaja yang sebelumnya pernah saling ejek-ejekan, sehingga picu kemarahan salah satu pihak...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi (tengah) didampingi Wakasat Iptu Julpandi, Kanit PPA Ipda T Syahrizal dan Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar saat menyampaikan update kasus pembacokan di Mapolresta setempat, Senin (22/9/2025). 

“Bukan begal, tapi perselisihan dua kelompok remaja yang sebelumnya pernah saling ejek-ejekan, sehingga picu kemarahan salah satu pihak dan terjadi pembacokan,” kata AKP Donna saat diwawancara khusus di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi menegaskan, aksi pembacokan dan perampasan motor seorang remaja berinsial MIS (16) di kawasan Pasar Aceh, Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, Minggu (21/9/2025) dini hari lalu, bukan begal.

“Bukan begal, tapi perselisihan dua kelompok remaja yang sebelumnya pernah saling ejek-ejekan, sehingga picu kemarahan salah satu pihak dan terjadi pembacokan,” kata AKP Donna saat diwawancara khusus di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh juga sudah menangkap dua tersangka pembacokan dan perampasan motor tersebut.

Mereka merupakan pelajar asal Banda Aceh berinisial MSRH (18) tahun dan MAA (16), ditangkap pada hari yang sama atau kurang dari satu kali 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, berdasarkan proses penyelidikan terungkap motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, berupa perselisihan antara sekumpulan remaja yang mengatasnamakan TAM (Timur Anti Mundur) dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

"Perselisihan antara kelompok TAM dan IKAO, berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS, umur 16 tahun status pelajar," jelas AKP Donna.

Pihaknya menjelaskan, usai mendapat informasi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: ODGJ Pelaku Pembacokan Pedagang di Samalanga Dibawa ke UPIP RSUD Bireuen

Pada hari yang sama, Minggu (21/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi sepeda motor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dirampas pelaku, berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama tim Resmob Jatanras Polda Aceh terus berupaya melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga berinisial MSRH umur 18 tahun, status pelajar SMA," ungkap AKP Donna.

Hasil interogasi tim terhadap pelaku, terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA umur 16 tahun status pelajar SMA. 

Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan dan mengamankan MAA di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku MSRH dan pelaku MAA, keduanya tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur). 

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara anggota mereka berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). 

RSP kemudian melakukan ajakan terhadap pelaku MSRH dan MAA untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO.

Hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup WhatsApp, sehingga berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS (16) berstatus pelajar yang dilakukan kedua tersangka.

Terhadap mereka disangkakan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian. 

"Terancam pidana penjara maksimum 12 tahun," pungkasnya.(*)

Baca juga: Setelah Sepekan Jadi Target Operasi, Diwarnai Letusan Senjata Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved