Info Subulussalam

Terima Berkas Aduan Wali Kota Subulussalam soal Agraria, Ketua BAM DPR RI:Segera Kami Tindaklanjuti

Hal itu disampaikan Ahmad Heryawan saat menerima langsung berkas atau dokumen aduan permasalahan pertanahan Kota Subulussalam yang diserahkan

|
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DOKUMEN PERMASALAHAN AGRARIA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan alias Aher menerima dokumen aduan permasalahan pertanahan atau agraria Kota Subulussalam yang diserahkan Wali Kota Subulussalam,Haji Rasyid Bancin (HRB), Rabu (24/9/2025) di Ruang BAM Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).

Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam

Ia menyebut bahwa konflik pertanahan di wilayahnya tidak hanya melibatkan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga sarat dengan dugaan praktik mafia tanah yang beroperasi sistematis. 

Persoalan yang disampaikan tidak sekadar sengketa biasa, melainkan mencakup kasus-kasus serius seperti manipulasi perizinan, sertifikasi tanah yang melanggar ketentuan hukum, hingga praktik penguasaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi besar.

Salah satu sorotan utama HRB adalah praktik penguasaan tanah oleh PT Sawit Panen Terus (SPT).

Menurutnya, perusahaan tersebut memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus merusak tatanan reforma agraria yang sedang dijalankan pemerintah.

Selain PT SPT, HRB juga menyoroti kasus pencaplokan tanah masyarakat seluas 125 hektar oleh PT Laot Bangko, termasuk penguasaan lahan ilegal yang muncul dari enclaving dalam proses perpanjangan HGU perusahaan itu.

Tak berhenti di situ, HRB menguraikan konflik lain yang melibatkan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). 

Dua desa administratif milik Pemko Subulussalam, yakni Desa Geruguh dan Kuala Keupeng, dilaporkan tercaplok ke dalam konsesi perusahaan tersebut. 

Akibatnya, masyarakat di dua desa tersebut kehilangan hak untuk mensertifikatkan tanah mereka karena statusnya masih terikat dalam HGU MSSB. 

Kondisi ini, tegas HRB, tidak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial bagi warga yang tanahnya secara de facto mereka kuasai turun-temurun.

“Konflik ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Masyarakat menjadi korban, sementara perusahaan seolah kebal terhadap aturan. 

Kami meminta perhatian serius dari BAM DPR-RI agar ikut memperjuangkan hak-hak rakyat Subulussalam yang dirampas,” ujar HRB dalam RDP tersebut. 

Ia menambahkan bahwa Pemko Subulussalam tidak cukup kuat menghadapi korporasi besar tanpa dukungan politik dan kebijakan dari DPR-RI.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved