Tambang Emas
DPRK Rekom Penutupan Tambang Emas, PT MGK Minta Penafsiran Hukum yang Jelas
“Kita bersama Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten akan turun langsung ke lokasi tambang untuk melihat kondisi yang...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat merekomendasikan penutupan sementara tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang beroperasi di kawasan Krueng Woyla, sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi terkait.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj Siti Ramazan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRK Meulaboh pada Rabu (24/9/2025). RDP ini menghadirkan dari PT MGK, KPPA, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, serta sejumlah perwakilan masyarakat Sibak Krueng Woyla dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kita bersama Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten akan turun langsung ke lokasi tambang untuk melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujar Siti Ramazan.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota DPRK, Dinas ESDM, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Peninjauan ini dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Oktober 2025.
Menanggapi rekomendasi DPRK Aceh Barat, Direktur PT MGK, Tgk Miswar, menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu kepastian hukum berdasarkan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan atau opini yang bersifat emosional.
"Kita tidak mau mengikuti hal-hal yang bersifat narasi kebencian atau kemarahan, itu tidak ada gunanya. Kalau memang undang-undang menyatakan bahwa sebelum mendapatkan rekomtek tidak boleh beroperasi, maka kami akan ikuti," jelas Tgk Miswar.
Baca juga: 12 Pelajar Aceh Barat Siap Ikuti Olimpiade ASEAN di Malaysia
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa keputusan sepihak yang merugikan perusahaan maupun mengganggu kepentingan investasi tidak bisa diterima begitu saja.
"Kita juga punya hak dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Terkait izin dan aktivitas operasional, perlu ada kepastian hukum agar tidak menciptakan keraguan di kalangan investor. Jika tidak ada kepastian hukum, iklim investasi di Aceh Barat bisa berdampak negatif," tegasnya.
Ia juga berharap agar DPRK Aceh Barat melakukan sinkronisasi pemahaman dan penafsiran undang-undang dengan pemerintah provinsi sebelum mengambil keputusan.
“Saya bukan tidak patuh terhadap rekomendasi DPRK, tapi saya berharap ada keselarasan antara DPRK dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap aturan hukum,” pungkas Tgk Miswar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RDP-di-Gedung-DPRK-Aceh-Barat-soal-operasional-tambang-emas.jpg)