Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu ternyata digunakan untuk judi online.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
KASUS CURANMOR - Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK saat menjelaskan kronologi kasus pencurian sepeda motor dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/9/2025). 

FS memodifikasi kendaraan agar tak dikenali, kemudian menjualnya kembali seharga Rp 4–5 juta per unit. 

Baca juga: VIDEO - Susul Italia, Spanyol Kerahkan Kapal Perang Kawal Global Sumud Flotilla ke Gaza

Baca juga: VIDEO - Mualem Perintah Semua Beko Keluar dari Hutan Aceh

Dari 20 unit yang berhasil diidentifikasi, 17 di antaranya merek Supra X dan 3 unit Beat, serta satu becak motor.

S dan JN dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara FS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved