Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar 

Pengurusan surat rekomendasi dan atau pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. 

Dengan diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang termasuk dalam daftar kolektif dengan  syarat memberikan surat kuasa bermaterai.

Surat rekomendasi hanya diterbitkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh petugas Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Saiful Umar mewanti-wanti penggunaan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan oleh nelayan dan pembudidaya ikan kecil hanya diperkenankan untuk kegiatan operasional perikanan. 

Sementara untuk kepentingan lain apalagi diperjual belikan dilarang.

"Apabila dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen, maka surat rekomendasi akan dicabut dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dinas Perikanan Aceh Singkil, sudah terbitkan surat edaran penerapan aplikasi Xstar dalam penerbitan rekomendasi BBM nelayan agar diketahui publik.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved