Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar 

* Fotokopi surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK).

* Fotokopi dokumen kepemilikan atau penguasaan kapal perikanan (Pas kapal, surat ukur kapal) yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Fotokopi surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI)

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkapan ikan.

* Foto kapal

3. Pembudidaya ikan kecil

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Surat keterangan usaha budidaya ikan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan.

* Data produksi budidaya ikan.

* Foto lokasi/media budidaya ikan.

"Pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dan BBM khusus penugasan tidak dipungut biaya alias gratis," tegas Saiful Umar. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved