Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar 

 

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil, berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

SPBU oleh masyarakat lokal Aceh Singkil, biasa disebut galon. Sementara di pulau Jawa lazim disebut pom bensin.

BBM yang bisa dibeli masing-masing BBM jenis bahan bakar tertentu (solar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (pertalite) sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Hanya saja pembelian tidak bisa dilakukan serta merta.

Nelayan dan pembudidaya ikan kecil harus memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil. 

Syarat tersebut hanya bisa diproses dengan mengisi aplikasi Xstar. 

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil yang diproses melalui sistem aplikasi Xstar," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (26/9/2025). 

Saat pembelian nelayan dan pembudidaya ikan bisa menunjukan barcode yang diterbitkan melalui aplikasi Xstar.

Terkait SPBU mana yang bisa melayani pembelian BBM nelayan dan pembudidaya ikan kecil akan ditentukan Dinas Perikanan Aceh Singkil, saat diajukan di aplikasi Xstar

Menurut Saiful Umar kebijakan tersebut  menindaklanjuti ketentuan dalam peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Lalu Surat Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Nomor: T-158/MG.05/DBBM/2025 tanggal 27 Juli 2025 tentang Penerapan  Aplikasi XSTAR. 

Hal itu dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved