Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU

"Untuk pembeli BBM, nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan Aceh Singkil

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar 

Kemudian untuk memastikan penyediaan/pendistribusian BBM tepat sasaran dan tepat volume kepada nelayan dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Aceh Singkil.

Syaratnya

Syarat pengajuan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kegiatan usaha perikanan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kapal perikanan tonase sampai dengan 5 gross ton (GT)/perahu robin: 

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan.

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

* Fotokopi dokumen (tanda registrasi) kepemilikan atau penguasaan kapal/alat transportasi perikanan yang diterbitkan oleh pemerintah.

* Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin kapal yang digunakan.

* Data produksi hasil tangkap ikan

* Foto kapal/perahu robin

2. Kapal Perikanan 5-30 GT

* Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada kepala dinas perikanan

* Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

* Fotokopi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka)

* Fotokopi surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved