Banda Aceh
DPRA: Penegak Hukum Terima Upeti Rp360 Miliar/Tahun dari Tambang Ilegal di Aceh
“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas DPR Aceh mengungkap adanya pemberian upeti atau uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta menjelaskan, bahwa dalam praktik haram tersebut setiap alat berat diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan jumlahnya mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun.
“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: VIDEO - DPRK Aceh Barat Rekom Penutupan Tambang Emas PT MGK
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Sekda Aceh M Nasir.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadhli.
Nurdiansyah juga menyebut, bahwa pihaknya memetakan sejumlah kabupaten yang menjadi lokasi utama tambang ilegal, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Praktek illegal
Dari kabupaten-kabupaten tersebut, terdapat 450 titik tambang ilegal dan sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi aktif.
Ia menegaskan, praktik tambang ilegal itu disebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta daerah.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Gubernur Aceh untuk segera menutup seluruh lokasi tambang ilegal.
Selain itu, pengelolaan tambang disarankan dialihkan kepada koperasi gampong dengan skema legal dan bermitra dengan BUMD kabupaten/kota, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan resmi bagi masyarakat dan daerah.
“Berikan kesempatan secara legal kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing desa untuk mengelola kawasan tambang secara legal, sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Catat! Ini Syarat Agar Nelayan & Pembudidaya Ikan di Aceh Singkil Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU
Yayasan Asyraf Aceh Luncurkan Buku “Teungku Anjong” Karya Sayed Murthada |
![]() |
---|
Ini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh dan Aceh Besar Beberapa Hari ke Depan, 48 Titik Panas Terpantau |
![]() |
---|
Menaker RI Minta Masyarakat Manfaatkan BPVP Banda Aceh untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pimpinan DPRK Banda Aceh Sebut Wajib Belajar 13 Tahun Butuh Dukungan Kuat Semua Pihak |
![]() |
---|
Kakanwil BPN Aceh Sebut Tata Ruang Jangan Jadi Tata Uang, Bacakan Amanat Menteri saat Hantaru Ke-65 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.