Berita Pidie
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa tidak ditahan, karena dinilai hakim kooperatif dan telah membayar uang kerugian negara
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti.
Adalah Ridwan Rp 420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta. Terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman telah membayar lunas uang pengganti tersebut.
Sementara Abdullah Gade uang pengganti harus dibayar Rp 411,4 juta, namun sisanya belum disetor mencapai Rp 213,8 juta belum dilakukan terdakwa.
Barang bukti atau BB, berupa uang tunai Rp1,41 miliar dirampas untuk negara. Ada pun 170 berkas administrasi pendukung telah dikembalikan kepada PerumdaTirta Mon Krueng Baro Sigli.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian
Setelah Majelis PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan, yang kemudian menanyakan kepada terdakwa. Ketiga terdakwa menjawab akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding. Setelah itu sidang ditutup Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Hormati Putusan Pengadilan
Kajari Pidie, Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (26/9/2025) mengatakan, Kejari Pidie menghormati terhadap putusan pengadilan.
Selain itu, Kejari Pidie menindaklanjutinya dengan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Pidie berkomitmen untuk menuntaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag
Juga memastikan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Untuk diketahui, kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia.
Hasil penyidikan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, markup harga signifikan hingga ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara mencapai Rp1,62 miliar.
Namun, penyidik Kejari Pidie berhasil mengamankan pengembalian sebesar Rp1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho
| Jembatan Aramco di Buloh Reubee Pidie Diresmikan, Perlancar Akses Pertanian Warga |
|
|---|
| Rumah Imam Meunasah di Pidie Terbakar Saat Pemilik ke Bener Meriah, 1 Ton Gabah Hangus |
|
|---|
| 4 Kali Banjir Terjang 18 Desa |
|
|---|
| Bupati Sarjani Akui Banyak Sekolah di Pidie Dijabat Plt, Kini Nama-nama Telah Diusulkan |
|
|---|
| DPRK Pidie Soroti Aktivasi JKA Berjenjang: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hakim-Vonis-Tiga-Terdakwa-Korupsi-Perumdam-Sigli-36-Tahun-Penjara.jpg)