Selasa, 12 Mei 2026

Berita Pidie

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa tidak ditahan, karena dinilai hakim kooperatif dan telah membayar uang kerugian negara

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG KORUPSI : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang agenda putusan perkara tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, di PN Tipikor setempat, Kamis (25/9/2025). 

Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti.

Adalah Ridwan Rp 420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta. Terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman telah membayar lunas uang pengganti tersebut. 

Sementara Abdullah Gade uang pengganti harus dibayar Rp 411,4 juta, namun sisanya belum disetor mencapai Rp 213,8 juta belum dilakukan terdakwa. 

Barang bukti atau BB, berupa uang tunai Rp1,41 miliar dirampas untuk negara. Ada pun 170 berkas administrasi pendukung telah dikembalikan kepada PerumdaTirta Mon Krueng Baro Sigli.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian

Setelah Majelis PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan, yang kemudian menanyakan kepada terdakwa. Ketiga terdakwa menjawab akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. 

Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding. Setelah itu sidang ditutup Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Hormati Putusan Pengadilan

Kajari Pidie, Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (26/9/2025) mengatakan, Kejari Pidie menghormati terhadap putusan pengadilan.

Selain itu, Kejari Pidie menindaklanjutinya dengan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kejari Pidie berkomitmen untuk menuntaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag

 Juga memastikan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Untuk diketahui, kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia. 

Hasil penyidikan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, markup harga signifikan hingga ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban. 

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara mencapai Rp1,62 miliar. 

Namun, penyidik Kejari Pidie berhasil mengamankan pengembalian sebesar Rp1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved