BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan

“Maka dari itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting, tapi wajib,” tegas Mirza.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RISIKO KERJA - Kadisnakertrans Bireuen, Mirza Fahmi, SSTP, MSi menyebutkan, semua pekerjaan punya risiko, termasuk guru swasta sehingga perlu perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Laporan Yusmandin Idris |i Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bireuen, Mirza Fahmi, SSTP, MSi menegaskan, pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta.

Menurutnya, setiap pekerja, apa pun profesinya, memiliki risiko kerja yang harus diantisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam wawancaranya dengan Serambinews.com pada Kamis (25/9/2025), Mirza menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya guru swasta di Bireuen yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, tugas mereka sangat mulia yakni, mendidik generasi muda demi masa depan bangsa. Namun sayangnya, hak-hak mereka dalam hal perlindungan sosial belum sepenuhnya terpenuhi.

“Setiap pekerja memiliki risiko, termasuk guru. Risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, dan risiko hari tua,” urainya.

Baca juga: Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial

“Maka dari itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting, tapi wajib,” tegas Mirza.

Disnakertrans Bireuen telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong keikutsertaan para guru dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah duduk bersama dengan Dinas Pendidikan Bireuen untuk menginventarisasi dan memetakan lembaga atau yayasan pendidikan mana saja yang belum bergabung dalam program tersebut.

Pertemuan lanjutan yang digelar di Aula Wisma Bireuen Jaya menjadi momentum penting untuk menyampaikan pemahaman kepada pihak yayasan dan sekolah swasta, khususnya jenjang PAUD dan TK, mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mirza menekankan bahwa banyak guru yang telah mengorbankan tenaga, pikiran, dan ilmu untuk mendidik anak bangsa, namun belum mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.

Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menjawab pertanyaan mengenai hambatan yang dihadapi, Mirza menyatakan, bahwa sebenarnya tidak ada hambatan besar.

Ia menilai bahwa rendahnya partisipasi lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari pihak yayasan atau pengelola sekolah.

“Saya rasa bukan karena mereka tidak mau, tapi mungkin belum mengetahui secara jelas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, kami terus berikan edukasi dan pemahaman,” ujarnya.

Mirza juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sekolah telah memiliki nota kesepahaman (MoU) antara dinas terkait dan pihak BPJS.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar seluruh guru swasta bisa segera terdaftar.

Baca juga: Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan

Terkait sanksi atau teguran bagi sekolah yang belum mendaftarkan guru-gurunya, Mirza menjelaskan, bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan.

Disnakertrans hanya berperan dalam pengawasan pelaksanaan program dan mendorong agar semua pekerja, termasuk guru, penjaga sekolah, dan satpam, mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar semua pekerja, termasuk guru di sekolah swasta, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar dia.

“Karena dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban itu adalah menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial,” pungkas Mirza.

Profil BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.

Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau terkena PHK.

Saldo JHT bisa dicairkan setelah satu bulan tidak aktif bekerja.

Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa iuran.

Cara Daftar dan Klaim

Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.

Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.

Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved