Berita Banda Aceh

Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan

“Kami menuntut untuk disamakan dengan guru sekolah negeri. Kami juga mendidik anak-anak bangsa, cuma kami ditetapkan di sekolah yang berbeda,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM/CUT MUHAMMAD HABIBI
Ketua Kobar-GB Aceh, Husniati Bantasyam bersama para guru swasta meyampaikan unek-uneknya saat mendatangi Kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (20/1/2025). 

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koalisi Barisan Guru Bersatu ​(KoBaR-GB) Aceh menuntut keadilan kepada pemerintah agar guru swasta bisa diikut sertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru swasta ini tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, bahkan nama mereka juga tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tak hanya itu, para guru swasta dan tenga kependidikan (tendik) juga menuntut pembayaran haknya yang sudah enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2024, belum dibayarkan.

Hal itu diungkapkan Ketua KoBar-GB Aceh, Husniati Bantasyam bersama para guru swasta yang datang ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (20/1/2025).

“Pertama, mereka guru swasta tidak bisa masuk database BKN karena tidak ada NRG (Nomor Registrasi Guru)nya di BKN. Yang kedua, mereka selama ini mengajar ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun tetapi tahun 2024 dari Juli sampai dengan sekarang tidak dibayar gajinya,” ungkapnya.

Husniati mengatakan, Surat Keputusan (SK) untuk para guru ini mengajar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, namun pada sejak pertengahan tahun 2024 mereka tidak menerima pembayaran gaji.

Kemudian untuk tahun 2025 ada beberapa guru yang diputuskan secara sepihak dan mereka tidak mengetahui hal itu karena Dinas Pendidikan Aceh tidak mengeluarkan surat pemberitahuan atau surat edaran.

“Mereka sudah tidak digaji dan kenapa mereka juga tidak diusulkan masuk database BKN? Sementara nama mereka sudah ada dalam Dapodik. Jadi mereka menuntut ini,” ujar Husniati.

Sementara itu perwakilan guru swasta, Yuna, mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah yang dinilai telah mengabaikan peran guru swasta.

Menurutnya, pemerintah telah memandang guru swasta ini sebagai anak tiri yang diasingkan di negeri sendiri.

“Kami menuntut untuk disamakan dengan guru sekolah negeri. Kami juga mendidik anak-anak bangsa, cuma kami ditetapkan di sekolah yang berbeda,”

“Dan pesan kami untuk pemerintah tolong lihatlah kami, pandanglah kami, jangan pandang sebelah mata, tapi pandanglah kami seperti di sekolah negeri juga,” ungkapnya.

KoBar-GB Aceh juga memohon kepada Komisi VI DPR Aceh yang membidangi pendidikan agar mendengar keluahan dan tuntutan serta hak-hak para guru swasta ini agar diperjuangkan.

Serambinews.com telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, untuk memberikan tanggapannya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh belum menanggapi pesan yang dikirimkan Serambinews.com melalui WhatsApp.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved