BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Terkait Guru Sekolah Swasta di Bireuen Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disdikbud: Itu Wajib

Jika dalam tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mendaftarkan gurunya, maka Disdikbud Bireuen akan mengeluarkan teguran resmi.

|
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
WAJIB DAFTAR BPJS - Kepala Disdikbud Bireuen, Dr Muslim MSi, menegaskan guru sekolah swasta di Bireuen yang umumnya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak Yayasan wajib mendaftarkannya. Jika tidak pihak Yayasan akan ditegur. 

Kondisi ini menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (23/9/2025).

 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Dr Muslim, mengungkapkan bahwa dari total 1.794 GTK non-ASN di 288 sekolah swasta, baru 130 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Artinya, sebanyak 1.664 guru dan tenaga kependidikan masih belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

 

“Ini sangat memprihatinkan. Padahal mereka sudah menjalankan kewajiban sebagai pendidik, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang harus mereka terima,” ujar Dr. Muslim.

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi GTK swasta, terutama dalam menghadapi risiko kerja. 

“Jika terjadi kecelakaan atau kematian, peserta BPJS berhak atas santunan,"

"Dalam pertemuan tadi, kita melihat ada pesuruh sekolah yang meninggal dunia dan keluarganya menerima santunan Rp 42 juta,” tambahnya.

Undang Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bireuen, Aisyatur Ridha, menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kepesertaan GTK swasta melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan yayasan pendidikan. 

“Kami mengundang ketua yayasan dan kepala sekolah swasta agar mereka memahami pentingnya perlindungan ini,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, pengurus yayasan, serta ratusan guru PAUD, TK, dan pondok pesantren. 

Pemerintah berharap sekolah swasta dapat segera mendaftarkan GTK-nya agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama seperti guru di sekolah negeri.

Untuk diketahui, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha.

Selain itu, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan biasanya mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, jika setelah diberi waktu dan kesempatan sekolah tetap tidak mendaftarkan GTK-nya, maka sanksi bisa diterapkan. (*)


 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved