BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Catat! Ini Sederet Manfaat Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Cuma Rp 10.800 Per Bulan
Menariknya, iuran untuk mengikuti dua program ini sangat terjangkau, hanya Rp 10.800 per orang per bulan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris dari Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen, Aisyatur Ridha mengungkapkan, bahwa masih banyak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta pekerja sektor informal lainnya di wilayah Bireuen yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini bukan semata karena penolakan, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai manfaat program dan mekanisme kepesertaan.
Dalam wawancara dengan Serambinews.com pada Kamis (25/9/2025), Aisyatur menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan sosialisasi secara intensif kepada berbagai kalangan, termasuk dinas pendidikan, yayasan pendidikan, dan para kepala sekolah.
Tujuannya adalah agar informasi mengenai program perlindungan sosial ini dapat tersampaikan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah menggelar pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) Bireuen, yang menghadirkan ratusan guru dan pengurus yayasan pendidikan,” terang Aisyatur.
Baca juga: Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan
“Dalam forum tersebut, BPJS memberikan penjelasan mendalam mengenai dua program utama yang sangat relevan bagi GTK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” beber dia.
“Dalam pertemuan itu, kami sampaikan seluas-luasnya tentang manfaat dan prosedur kepesertaan," urai dia.
"Banyak peserta yang sebelumnya belum tahu, akhirnya memahami pentingnya perlindungan sosial ini,” ujar Aisyatur.
Ia menambahkan, bahwa selama ini mungkin terjadi miskomunikasi, sehingga banyak yayasan belum mendaftarkan tenaga pendidiknya.
Namun, BPJS telah mengirimkan surat resmi ke berbagai yayasan sebagai bentuk ajakan dan edukasi.
Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komunikasi terus dijalin agar tidak ada lagi keraguan atau ketidaktahuan mengenai program ini.
Aisyatur menjelaskan, bahwa program JKK dan JKM memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta yang mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.
Perlindungan ini berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh.
Jika peserta mengalami cacat, akan diberikan santunan sesuai tingkat kecacatan.
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Dan jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, jika peserta memiliki anak yang masih bersekolah, dua anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Menariknya, iuran untuk mengikuti dua program ini sangat terjangkau, hanya Rp 10.800 per orang per bulan.
Sesuai regulasi, iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini yayasan pendidikan.
“Bagi guru swasta, minimal ikut dulu dua program ini. Negara menjamin perlindungan melalui BPJS,” tegas Aisyatur.
Baca juga: Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial
Ia juga mengajak siapa pun yang ingin memahami lebih dalam mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, untuk datang langsung ke Kantor BPJS di kawasan Cot Keutapang, Bireuen.
Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai jenis program, manfaat, dan prosedur kepesertaan.
Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak GTK dan pekerja sektor informal di Bireuen yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial.
Karena setiap pekerja memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
Profil BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau terkena PHK.
Saldo JHT bisa dicairkan setelah satu bulan tidak aktif bekerja.
Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa iuran.
Cara Daftar dan Klaim
Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.
Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.
Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)
BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
BPJS Ketenagakerjaan
guru swasta
manfaat BPJS Ketenagakerjaan
iuran BPJS Ketenagakerjaan
Eksklusif
multiangle
Meaningful
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Sebagian Guru Dayah Az Zanjabil Bireuen Belum Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Terkait Guru Sekolah Swasta di Bireuen Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disdikbud: Itu Wajib |
|
|---|
| Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan |
|
|---|
| Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.