Berita Banda Aceh
Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal
sejak 2019 MPU Aceh sudah mengingatkan pemerintah lewat Fatwa mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan liar.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KEEMPAT: Merusak lingkungan hidup, hukumnya adalah haram.
KELIMA: TAUSHIYAH
1. Diminta kepada pemerintah untuk memperketat perizinan dan menertibkan segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup yang meliputi:
a. kerusakan hutan akibat illegal logging;
b. pencemaran sungai dan laut;
c. kerusakan tanah dan sumber mata air akibat pertambangan;
d. pencemaran udara.
2. Pengusaha yang terkait dengan lingkungan hidup diminta untuk mematuhi hukum adat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masyarakat diminta untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. serta menanam jenis pohon yang banyak menyimpan air.
4. Pemangku kepentingan diminta untuk mensosialisasikan fatwa dan taushiyah MPU Aceh.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
MPU Aceh
Ketua MPU Aceh
Tgk H Faisal Ali
Tambang Ilegal
Gubernur Aceh
Mualem
Muzakir Manaf
Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2019
Serambinews
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Ini Daftar Lengkap 290 Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Aceh Dilantik Sekda M Nasir |
![]() |
---|
Miris! 56 Ribu Anak Aceh tidak Sekolah Formal, Sekda: Jangan Sampai Jadi Bom Waktu |
![]() |
---|
Overstay Setahun Lebih, Remaja Putri Asal Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Overstay Lebih Setahun, Seorang Wanita Asal Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran di Pemerintah Aceh, 294 Pejabat Eselon III & IV Dilantik Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.