Berita Banda Aceh

Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal

sejak 2019 MPU Aceh sudah mengingatkan pemerintah lewat Fatwa mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan liar. 

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh. 

KEEMPAT: Merusak lingkungan hidup, hukumnya adalah haram.

KELIMA: TAUSHIYAH

1. Diminta kepada pemerintah untuk memperketat perizinan dan menertibkan segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup yang meliputi:

a. kerusakan hutan akibat illegal logging;

b. pencemaran sungai dan laut;

c. kerusakan tanah dan sumber mata air akibat pertambangan;

d. pencemaran udara.

2. Pengusaha yang terkait dengan lingkungan hidup diminta untuk mematuhi hukum adat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Masyarakat diminta untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. serta menanam jenis pohon yang banyak menyimpan air.

4. Pemangku kepentingan diminta untuk mensosialisasikan fatwa dan taushiyah MPU Aceh

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved