Berita Banda Aceh
PERHAPI Aceh Sebut Pemulihan Akibat Tambang Ilegal Capai Ratusan Miliar, Begini Dampaknya
Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan pernyataan ESDM Aceh perihal penutupan tambang ilegal mendapat dukungan dari sejumlah pihak
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan pernyataan ESDM Aceh perihal penutupan tambang ilegal mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Salah satunya Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh.
Mereka menilai rencana penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan langkah penting dan sangat krusial.
Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi ST MT, mengatakan, penutupan tambang ilegal itu tidak hanya menyangkut langkah penegakan hukum, melainkan demi keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Terlebih kata Hardi, hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh menyebutkan adanya 1.000 titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten, dengan potensi aliran dana ilegal mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
“Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” katanya, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Mualem Ultimatum Tambang Ilegal, Minta Tarik Semua Alat Berat dalam Hutan dalam 2 Minggu
Terlebih lanjut Hardi, tambang ilegal telah meninggalkan lubang-lubang terbuka, merusak hutan/area terdampak, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekologis yang ditimbulkan akan menurunkan kualitas hidup masyarakat Aceh secara jangka panjang,” ujar Hardi.
Saat ini lanjut Hardi, tambang ilegal menyebabkan deforestasi lahan terutama di daerah DAS dan sekitarnya.
Sangat terlihat hilangnya vegetasi terutama daerah sekitar sungai di beberapa kabupaten Aceh seperti di Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat.
Vegetasi itu menyebabkan peningkatan risiko longsor dan banjir bandang di beberapa kawasan.
Hal ini juga berdampak pada adanya sedimentasi sungai.
Baca juga: DPRA: Penegak Hukum Terima Upeti Rp360 Miliar/Tahun dari Tambang Ilegal di Aceh
Debit aliran dapat berkurang hingga 30–40 persen di beberapa daerah aliran sungai yang terkena dampak tambang emas ilegal.
Belum lagi pemulihan lahan tersebut, yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar.
Standar biaya reklamasi itu bisa mencapai Rp 40–60 juta per hektar, belum lagi untuk hutan dan DAS yang rusak.
“Jika lahan kritis akibat tambang ilegal di Aceh lebih dari 2.000 ha, maka kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp 100–150 miliar, dan ini tidak bisa ditagih ke pelaku ilegal,” jelasnya.
Selain merugikan pendapatan negara dan lingkungan, ia mengatakan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menggunakan merkuri/bahan kimia lainnya berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air.
Hardi menyampaikan, studi nasional (2024) mencatat lebih dari 1.000 ton merkuri digunakan tiap tahun oleh tambang emas ilegal di Indonesia, sebagian juga beredar di Aceh.
Terlebih, area bekas tambang ilegal yang mencapai ribuan titik pastinya mengalami kehilangan kesuburan.
Tanpa reklamasi, lahan tidak lagi produktif untuk pertanian atau kehutanan.
Baca juga: Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal
Satu lokasi tambang ilegal dapat meninggalkan ratusan lubang berdiameter 2–5 meter dengan kedalaman 3–10 meter.
Jika dihitung total, ribuan lubang dibiarkan terbuka, yang menjadikan lahan kritis serta membahayakan keselamatan
Selain kerusakan ekologis serta ekonomi dan sosial, praktek ilegal mining seringkali diperparah oleh jaringan patronase sehingga menghambat penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam khususnya di Aceh.
“Temuan Tim Pansus yang menyebut aliran dana tak resmi memperkuat kekhawatiran ini.
Penutupan tambang ilegal harus dibarengi dengan program pemulihan lingkungan yang nyata dan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.
Baca juga: VIDEO - Prabowo Bongkar 1.063 Tambang Ilegal, Negara Terkuras Rp.300 Triliun!
Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Sampaikan Raqan APBA-P 2025, Belanja Aceh Diusul Naik Jadi Rp 11,11 Triliun |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap 290 Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Aceh Dilantik Sekda M Nasir |
![]() |
---|
Miris! 56 Ribu Anak Aceh tidak Sekolah Formal, Sekda: Jangan Sampai Jadi Bom Waktu |
![]() |
---|
Overstay Setahun Lebih, Remaja Putri Asal Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.