Berita Banda Aceh

Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat

Penetapan WPR, kata Suryadi, penting agar masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambang secara legal.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENETAPAN WPR - Pemerhati tambang, Suryadi Djamil, SSos mendesak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf agar segera meminta Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh kabupaten yang memiliki potensi emas. 

"Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem tegas.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Dalam Revisi RTRW, Pj Gubernur Sebut Belajar Kelola Tambang Rakyat dari Blora

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya upaya penertiban dan penataan tambang ilegal lainnya.

Karena tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah dan masyarakat Aceh.

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan penertiban tambang ilegal," tutur Mualem.

"Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.

Gubernur mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak yang tersebar di 4 kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

Baca juga: Menanti Pemerintahan Mirwan-Baital Mukadis Memperjuangkan Legalisasi Tambang Rakyat

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” pungkas Mualem.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved