Berita Banda Aceh

Fraksi Partai Aceh Minta Mendagri Tegur Gubsu Bobby soal Razia Plat BL

“Fraksi Partai Aceh meminta Mendagri memanggil dan menegur saudara Gubernur Sumatera Utara, sekaligus memberi pemahaman kembali bagaimana...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
JUBIR FRAKSI PA – Juru Bicara Fraksi Partai Aceh DPRA, Irfansyah, meminta Mendagri memanggil dan menegur Gubsu Bobby Nasution terkait razia kendaraan berpelat BL asal Aceh, Senin (29/9/2025). 

“Fraksi Partai Aceh meminta Mendagri memanggil dan menegur saudara Gubernur Sumatera Utara, sekaligus memberi pemahaman kembali bagaimana tata cara bernegara yangbaik dan benar,” kata Irfansyah.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memanggil dan menegur Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, terkait razia kendaraan berpelat BL asal Aceh yang dilakukan di wilayahnya.

Juru Bicara Fraksi PA, Irfansyah, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum secara nasional dan berpotensi merusak prinsip kesatuan negara.

Hal itu disampaikan Irfansyah dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2025, di Gedung DPRA, Senin (29/9/2025) sore.

“Fraksi Partai Aceh meminta Mendagri memanggil dan menegur saudara Gubernur Sumatera Utara, sekaligus memberi pemahaman kembali bagaimana tata cara bernegara yangbaik dan benar,” kata Irfansyah.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor kendaraan merupakan produk hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena itu, razia berdasarkan pelat daerah dinilai melanggar asas kesatuan negara dan berpotensi diskriminatif,” ujarnya.

Selain menyoroti polemik razia plat BL, Fraksi PA juga menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Perubahan APBA 2025. Irfansyah menekankan, arah perubahan anggaran harus mencerminkan pergerakan nyata dalam mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Terutama yang berkaitan dengan syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran,” sebutnya.

Baca juga: Tetangga Sumatera Utara Bukan Hanya Aceh, GP Ansor: Mengapa Hanya BL yang Dirazia

Kemudian, terkait penertiban tambang ilegal, Fraksi PA meminta pemerintah untuk mempertajam pelaksanaannya sesuai arahan Gubernur Aceh, sehingga jumlah tambang legal dan ramah lingkungan dapat bertambah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PA juga menyoroti alokasi anggaran pembayaran bonus kepada atlet dan pelatih PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang mencapai sekitar Rp 76 miliar.

Meski mendukung penuh program tersebut, Fraksi PA meminta agar pembiayaannya tidak menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Jika memang tidak ada sumber dana lain, maka kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengkaji kembali tentang ketentuan penggunaan Dana Otsus,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Koran Medan Sebut Tindakan Bobby Razia Kendaraan Plat Aceh ‘Bodoh dan Berbahaya’

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved