Berita Aceh Timur
DPRK Aceh Timur Sorot Konflik Lahan Warga Vs Perusahaan, Fraksi PA Desak Pembentukan Pansus HGU
Menurutnya, pembentukan Pansus HGU sangat mendesak untuk menyelesaikan persoalan krusial tersebut.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Isu sengketa lahan antara warga dengan sejumlah perusahaan perkebunan di Aceh Timur, kian memanas.
Dalam Sidang Paripurna terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRK Aceh Timur secara tegas mendesak agar Ketua DPRK segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Hak Guna Usaha (HGU).
Desakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai penyerobotan lahan permukiman penduduk oleh perusahaan pemegang HGU yang hingga kini belum menemukan jalan keluar.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Aceh, Iskandar, SSos, atau akrab disapa Is Mixen, menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna pada Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pembentukan Pansus HGU sangat mendesak untuk menyelesaikan persoalan krusial tersebut.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam
“Pembentukan Pansus ini sangat penting mengingat sangat banyaknya laporan masyarakat tentang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang menyerobot wilayah permukiman warga dan hingga kini masih belum menemui titik temu,” ujar Iskandar.
Gayung bersambut, desakan serupa turut disuarakan oleh Fraksi Partai NasDem melalui pandangan yang disampaikan oleh Mat Rais.
Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman lintas fraksi mengenai urgensi penanganan masalah sengketa lahan.
Selain menyoroti masalah HGU, Fraksi Partai Aceh juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
Pertama, mendesak Ketua DPRK untuk segera membentuk Pansus Penertiban Hak Guna Usaha (HGU) guna menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan dan warga.
Baca juga: Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan
Kemudian, meminta Bupati Aceh Timur untuk mendata dan menginventarisasi kembali seluruh aset-aset daerah, baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Fraksi PA menyoroti masih banyaknya aset, termasuk tanah dan bangunan seperti Pendopo Peureulak dan tanah rumah Camat Pante Bidari, yang belum memiliki legalitas resmi (sertifikat).
Lalu, Fraksi PA mendorong Bupati agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi pejabat eselon II dan mengisi posisi tersebut dengan pejabat definitif.
Fraksi Partai Aceh menilai, bahwa banyaknya posisi eselon II yang diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas telah menghambat kinerja pemerintahan agar berjalan lebih maksimal.
sengketa lahan
konflik
warga vs perusahaan
Pansus HGU
Fraksi Partai Aceh (PA)
DPRK Aceh Timur
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pemuda Aceh Timur Sebut Domino bukan Judi, Tapi Cabor Keterampilan Logika |
![]() |
---|
802 PPPK Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Tekankan Profesional dan Integritas |
![]() |
---|
Hati-hati, Akun FB Catut Nama Bupati Al-Farlaky, Modus Tawarkan Bantuan |
![]() |
---|
Pertashop di Peureulak Barat Aceh Timur Terbakar, Ini Detik-detik Kebakaran Hebat Saat Dini Hari Itu |
![]() |
---|
Bupati Al Farlaky Kerja Sama dengan Umuslim dan UIA, Magnet School Aceh Timur Bakal Jadi Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.