Berita Banda Aceh

Balas Bobby, KNPI Aceh Desak Gubernur Wajibkan Plat Non BL Balik Nama

"Setiap masyarakat Aceh yang memiliki atau menggunakan kendaraan dengan nomor polisi non-BL, terutama para pejabat, " tukas Aulia.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BALIK NAMA KENDARAAN - Ketua DPD I KNPI Aceh, Aulia Rahman, ST, IAI mendesak Gubernur Aceh mewajibkan kendaraan pelat non BL untuk balik nama ke BL. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Aulia Rahman mendesak Gubernur Aceh segera bertindak tegas menyikapi maraknya kendaraan berpelat non-BL milik warga maupun pejabat yang masih beroperasi di wilayah Aceh.

Desakan ini disinyalir sebagai aksi balasan terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution yang merazia kendaraan plat BL di perbatasan Aceh-Sumut. 

Menurut Aulia, langkah tegas wajib balik nama kendaraan ke pelat BL harus segera diimplementasikan. 

Kebijakan ini dinilai krusial dan merupakan salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dari sektor pajak bermotor.

"Setiap masyarakat Aceh yang memiliki atau menggunakan kendaraan dengan nomor polisi non-BL, terutama para pejabat, sudah seharusnya segera melakukan balik nama ke pelat BL,” kata Aulia, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Razia Pelat BL Saat Masuk Sumut, Dosen Hukum Unimal: Tindakan Gubernur Bobby Dapat Dipidana

Aulia mengungkap, balik nama kendaraan ke pelat BL menjadi penting.

Lantaran kendaraan dengan pelat non-BL menyebabkan pemasukan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masuk ke daerah lain. 

Padahal kendaraan tersebut secara fisik beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Aceh.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah," ujarnya.

Aulia mengungkap, desakan ini perlu segera ditindaklanjuti karena terdapat perbandingan data PAD cukup signifikan dari pajak kendaraan bermotor antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Mualem Tanggapi Santai Aksi Razia Plat BL Gubsu Bobby: Hanya Kicauan Burung

Di mana, lanjut Aulia, pada tahun 2025, Sumut menerima sekitar Rp 1,74 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sedangkan Aceh hanya dapat seperempatnya saja atau sekitar Rp 431 miliar.

Kemudian, untuk Pajak Bea Balik Nama (BBNKB), Sumut menerima Rp 1,66 triliun.

Sedangkan Aceh sekitar Rp 340 miliar. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved